Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 11,6 Miliar Diserahkan ke Kejari Magelang


Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus korupsi kredit fiktif di Bank Bapas 69 Magelang dengan kerugian negara sebesar Rp11,6 miliar dengan tersangka SN (42). ANTARA/HO - Polres Magelang
MerahPutih.com - Tersangka kasus korupsi kredit fiktif di Bank Bapas 69 Magelang berinisial SN (42) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 11,6 miliar.
Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan menjelaskan, kasus korupsi kredit fiktif di Bank Bapas 69 Magelang telah dinyatakan lengkap (P21) dan selanjutnya tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab kejaksaan.
Baca Juga
Alfan menyampaikan tersangka SN diduga telah memanipulasi data dengan menggunakan ratusan nama orang untuk mengajukan perjanjian kredit antara PT Indonusa Telemedia dengan perusahaan daerah Bank Bapas 69 Magelang pada kurun waktu Mei 2018 hingga 2020.
"Ada 300 nama yang dicantumkan sebagai karyawan PT Indonusa Telemedia Magelang. Namun berdasarkan audit dari internal Bank Bapas 69 ditemukan 251 nama yang ternyata bukan karyawan PT Indonusa Telemedia," kata Alfan di Magelang, Kamis (5/8)
Menurut dia para karyawan tersebut masing-masing diajukan pinjaman sebesar Rp 50 juta.

Sementara 251 nama didapat dari salah satu karyawan PT Indonusa Telemedia atas permintaan tersangka SN agar mengaku sebagai karyawan dari PT tersebut.
"Hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan dari 251 nama tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 11.687.956.665," tegasnya dikutip Antara.
Ia menuturkan uang tersebut dibagikan ke orang-orang yang dipinjam namanya masing-masing Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta. Kemudian sisanya untuk membeli dua bidang tanah, dan membayar angsuran kredit serta keperluan pribadi.
"Adapun barang bukti yang disita, antara lain dokumen pengangkatan tersangka sebagai Cluster Manager di PT Indonusa Telemedia, dokumen terkait kerja sama kredit karyawan PT Indonusa Telemedia dengan PD BPR Bank Bapas 69 Magelang, buku tabungan dan rekening koran milik tersangka, satu buah telepon seluler, dan 4 buah dokumen tanah hak milik tersangka," pungkasnya.
Tersangka SN dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
