Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 11,6 Miliar Diserahkan ke Kejari Magelang

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 05 Agustus 2021
Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 11,6 Miliar Diserahkan ke Kejari Magelang

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus korupsi kredit fiktif di Bank Bapas 69 Magelang dengan kerugian negara sebesar Rp11,6 miliar dengan tersangka SN (42). ANTARA/HO - Polres Magelang

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tersangka kasus korupsi kredit fiktif di Bank Bapas 69 Magelang berinisial SN (42) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 11,6 miliar.

Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan menjelaskan, kasus korupsi kredit fiktif di Bank Bapas 69 Magelang telah dinyatakan lengkap (P21) dan selanjutnya tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab kejaksaan.

Baca Juga

KPK Periksa Eks Plt Sekda DKI Terkait Korupsi Tanah Munjul

Alfan menyampaikan tersangka SN diduga telah memanipulasi data dengan menggunakan ratusan nama orang untuk mengajukan perjanjian kredit antara PT Indonusa Telemedia dengan perusahaan daerah Bank Bapas 69 Magelang pada kurun waktu Mei 2018 hingga 2020.

"Ada 300 nama yang dicantumkan sebagai karyawan PT Indonusa Telemedia Magelang. Namun berdasarkan audit dari internal Bank Bapas 69 ditemukan 251 nama yang ternyata bukan karyawan PT Indonusa Telemedia," kata Alfan di Magelang, Kamis (5/8)

Menurut dia para karyawan tersebut masing-masing diajukan pinjaman sebesar Rp 50 juta.

Ilustrasi. Foto: Pixabay

Sementara 251 nama didapat dari salah satu karyawan PT Indonusa Telemedia atas permintaan tersangka SN agar mengaku sebagai karyawan dari PT tersebut.

"Hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan dari 251 nama tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 11.687.956.665," tegasnya dikutip Antara.

Ia menuturkan uang tersebut dibagikan ke orang-orang yang dipinjam namanya masing-masing Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta. Kemudian sisanya untuk membeli dua bidang tanah, dan membayar angsuran kredit serta keperluan pribadi.

"Adapun barang bukti yang disita, antara lain dokumen pengangkatan tersangka sebagai Cluster Manager di PT Indonusa Telemedia, dokumen terkait kerja sama kredit karyawan PT Indonusa Telemedia dengan PD BPR Bank Bapas 69 Magelang, buku tabungan dan rekening koran milik tersangka, satu buah telepon seluler, dan 4 buah dokumen tanah hak milik tersangka," pungkasnya.

Tersangka SN dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (*)

Baca Juga

KPK Bidik Pihak Lain yang Terlibat dalam Korupsi Lahan DKI

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Bagikan