Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 11,6 Miliar Diserahkan ke Kejari Magelang

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 05 Agustus 2021
Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 11,6 Miliar Diserahkan ke Kejari Magelang

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus korupsi kredit fiktif di Bank Bapas 69 Magelang dengan kerugian negara sebesar Rp11,6 miliar dengan tersangka SN (42). ANTARA/HO - Polres Magelang

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tersangka kasus korupsi kredit fiktif di Bank Bapas 69 Magelang berinisial SN (42) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 11,6 miliar.

Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan menjelaskan, kasus korupsi kredit fiktif di Bank Bapas 69 Magelang telah dinyatakan lengkap (P21) dan selanjutnya tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab kejaksaan.

Baca Juga

KPK Periksa Eks Plt Sekda DKI Terkait Korupsi Tanah Munjul

Alfan menyampaikan tersangka SN diduga telah memanipulasi data dengan menggunakan ratusan nama orang untuk mengajukan perjanjian kredit antara PT Indonusa Telemedia dengan perusahaan daerah Bank Bapas 69 Magelang pada kurun waktu Mei 2018 hingga 2020.

"Ada 300 nama yang dicantumkan sebagai karyawan PT Indonusa Telemedia Magelang. Namun berdasarkan audit dari internal Bank Bapas 69 ditemukan 251 nama yang ternyata bukan karyawan PT Indonusa Telemedia," kata Alfan di Magelang, Kamis (5/8)

Menurut dia para karyawan tersebut masing-masing diajukan pinjaman sebesar Rp 50 juta.

Ilustrasi. Foto: Pixabay

Sementara 251 nama didapat dari salah satu karyawan PT Indonusa Telemedia atas permintaan tersangka SN agar mengaku sebagai karyawan dari PT tersebut.

"Hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan dari 251 nama tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 11.687.956.665," tegasnya dikutip Antara.

Ia menuturkan uang tersebut dibagikan ke orang-orang yang dipinjam namanya masing-masing Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta. Kemudian sisanya untuk membeli dua bidang tanah, dan membayar angsuran kredit serta keperluan pribadi.

"Adapun barang bukti yang disita, antara lain dokumen pengangkatan tersangka sebagai Cluster Manager di PT Indonusa Telemedia, dokumen terkait kerja sama kredit karyawan PT Indonusa Telemedia dengan PD BPR Bank Bapas 69 Magelang, buku tabungan dan rekening koran milik tersangka, satu buah telepon seluler, dan 4 buah dokumen tanah hak milik tersangka," pungkasnya.

Tersangka SN dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (*)

Baca Juga

KPK Bidik Pihak Lain yang Terlibat dalam Korupsi Lahan DKI

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK menggeledah enam lokasi di Ponorogo terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Uang dan dokumen diamankan dari rumah dinas bupati.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Indonesia
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mendukung penuntasan kasus korupsi mesin jahit di Sudin PPKUKM.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Indonesia
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Tidak akan menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Indonesia
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Kejari Jakarta Timur geledah Sudin UMKM terkait dugaan korupsi pengadaan mesin jahit Rp 9 miliar. Kerugian negara diperkirakan capai Rp 4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Eks Dirut PT Asabri, Adam Damiri mengaku, dirinya merasa dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di perusahaan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Skema korupsi berlapis melibatkan Sekda, Dirut RSUD, hingga adik kandung, dengan total uang haram mencapai miliaran rupiah.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Indonesia
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Total dana haram mencapai Rp 2,6 Miliar. Simak rinciannya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Tersangka dugaan Korupsi Jabatan RSUD, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kanan), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kedua kiri), Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (kiri) dan pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo Sucipto (kanan) saat Konferensi Pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (9/11/2028).
Didik Setiawan - Minggu, 09 November 2025
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bagikan