Tanggapan KPK Soal ICW Laporkan Firli Bahuri ke Dewas

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati laporan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK perihal dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memandang laporan tersebut sebagai fungsi kontrol masyarakat atas agenda pemberantasan korupsi lembaga antirasuah.
"Kami melihat hal ini sebagai fungsi kontrol publik yang berjalan dengan baik dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (11/6).
Baca Juga:
Meski demikian, kata Ali, Dewas KPK telah memproses dan memutus pokok permasalahan yang dilaporkan perihal dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada 24 September 2020 lalu.
Kala itu, Dewas KPK menyatakan Firli melanggar kode etik berupa gaya hidup mewah saat menumpang helikopter pada perjalanan pribadi Palembang-Baturaja. Firli kemudian dijatuhi hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis.
"Sebagaimana kita pahami bersama bahwa pokok persoalan yang dilaporkan ini telah diproses secara profesional oleh Dewas KPK dan disampaikan secara transparan kepada publik hasil putusannya pada 24 September 2020," kata Ali.
Meski demikian, Ali mengatakan, KPK tetap menghormati tugas dan kewenangan serta tindak lanjut Dewas atas pelaporan ICW tersebut.

Dirinya pun menyatakan KPK saat ini tetap fokus dan berkomitmen terhadap agenda dan strategi pemberantasan korupsi.
Pihaknya pun tengah berupaya menyelesaikan perkara korupsi tahun-tahun lalu yang menjadi tunggakan, serta mengungkap dugaan perkara korupsi baru tanpa pandang bulu.
"Seluruhnya kami kerjakan tentu tetap berlandasakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke Dewas KPK. Pelaporan dilayangkan oleh ICW perihal penggunaan helikopter.
Baca Juga:
KPK Periksa Pegawai Gunung Madu Plantations Terkait Kasus Suap Pajak
Ini merupakan laporan keduanya kalinya oleh ICW atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Pada 2020, ICW juga melaporkan Firli ke Dewas atas dugaan etik dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Kali ini, laporan yang dilayangkan ICW berkaitan dengan penggunaan helikopter yang dilakukan Firli saat perjalanan Palembang-Baturaja. ICW menilai Firli melanggar etik lantaran tidak jujur soal nilai penyewaan helikopter tersebut. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
