Soal Polemik TWK, Pimpinan KPK Sampaikan Ini ke Ombudsman

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 10 Juni 2021
Soal Polemik TWK, Pimpinan KPK Sampaikan Ini ke Ombudsman

Ilustrasi - Mahasiswa UNS Solo berunjuk rasa di Solo, Jawa Tengah, Senin (7-6-2021). ANTARAFOTO/Maulana Surya/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron rampung menjalani pemeriksaan dugaan malaadministrasi dalam penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ghufron mengaku telah menjelaskan terkait proses pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

"Apa saja yang dipertanyakan kepada KPK, tentu mulai dari perumusan kebijakan pengalihan status pegawai KPK ke ASN, mulai dari kebijakannya, regulasinya, sampai pada pelaksanaannya dan pasca-putusan MK," kata Ghufron di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (10/6).

Baca Juga:

Datangi Ombudsman Terkait TWK, Pimpinan KPK Hargai Tupoksi ORI

Ghufron membeberkan tiga hal terkait TWK yang sampai saat ini masih menjadi polemik. Pertama, alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Pengalihan status pegawai KPK dari pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan pasal 1 angka 6 Undang-Undang KPK jo pasal 3 dan peraturan pelaksanaannya tentang durasinya diatur di pasal 69 C Undang-Undang KPK," ujarnya.

Dari UU KPK tersebut, kata Ghufron, kemudian secara teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020. Selanjutnya PP 41/2020 tersebut lebih detail secara teknis diatur oleh KPK dengan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

Kemudian Ghufron menjelaskan soal substansi atau kompetensi kewenangan. Pelaksanaan alih status pegawai KPK yang di dalamnya ada TWK, sampai kemudian pelaksanaan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.

"Jadi pertama kompetensi, kedua tentang ketaatan terhadap prosedur," imbuhnya.

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko (tengah) di Gedung Ombudsman (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko (tengah) di Gedung Ombudsman (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ketiga, lanjut Ghufron, proses pelaksanaan TWK mulai dari pembuatan kebijakan, sampai pelaksanaan dilakukan dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Apa indikatornya? Pada saat pembuatan perkom transparan. Transparansinya dibentuk di dalam kegiatan apa? Setiap perkom di KPK selalu kami upload di milinklis KPK, sehingga semua pihak di KPK mengetahui draf-draf perkom tersebut," katanya.

Selain itu, menurut Ghufron, dalam menyusun perkom tersebut pihaknya juga mengundang sejumlah pakar. Untuk itu, ia memastikan proses hingga pelaksanaan TWK yang kini tengah menjadi sorotan berjalan secara transparan.

"Kami transparan, kami partisipasi dalam penyusunan baik peraturan maupun pelaksanaan," pungkas Ghufron.

Baca Juga:

Pakar Nilai Siapapun Pimpinan KPK Pasti Laksanakan TWK

Sebelumnya, 75 pegawai KPK melaporkan dugaan malaadministrasi terkait pelaksanaan TWK yang diinisiasi oleh pimpinan lembaga antirasuah ke Ombudsman RI.

Para pegawai KPK yang tidak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi ASN tersebut didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Advokasi Penyelamatan KPK.

Dalam laporan itu disebutkan TWK sarat akan pelanggaran hukum dan undang-undang sehingga merugikan hak 75 pegawai KPK dan agenda pemberantasan korupsi.

Hal ini mengingat para pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos adalah pegawai-pegawai yang jujur dan berprestasi serta integritasnya teruji selama ini. (Pon)

Baca Juga:

Agar Tak Gaduh, Novel Baswedan Cs Diminta Gugat Proses TWK ke Pengadilan

#KPK #Ombudsman
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Bagikan