Soal Polemik TWK, Pimpinan KPK Sampaikan Ini ke Ombudsman

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 10 Juni 2021
Soal Polemik TWK, Pimpinan KPK Sampaikan Ini ke Ombudsman

Ilustrasi - Mahasiswa UNS Solo berunjuk rasa di Solo, Jawa Tengah, Senin (7-6-2021). ANTARAFOTO/Maulana Surya/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron rampung menjalani pemeriksaan dugaan malaadministrasi dalam penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ghufron mengaku telah menjelaskan terkait proses pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

"Apa saja yang dipertanyakan kepada KPK, tentu mulai dari perumusan kebijakan pengalihan status pegawai KPK ke ASN, mulai dari kebijakannya, regulasinya, sampai pada pelaksanaannya dan pasca-putusan MK," kata Ghufron di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (10/6).

Baca Juga:

Datangi Ombudsman Terkait TWK, Pimpinan KPK Hargai Tupoksi ORI

Ghufron membeberkan tiga hal terkait TWK yang sampai saat ini masih menjadi polemik. Pertama, alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Pengalihan status pegawai KPK dari pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan pasal 1 angka 6 Undang-Undang KPK jo pasal 3 dan peraturan pelaksanaannya tentang durasinya diatur di pasal 69 C Undang-Undang KPK," ujarnya.

Dari UU KPK tersebut, kata Ghufron, kemudian secara teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020. Selanjutnya PP 41/2020 tersebut lebih detail secara teknis diatur oleh KPK dengan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

Kemudian Ghufron menjelaskan soal substansi atau kompetensi kewenangan. Pelaksanaan alih status pegawai KPK yang di dalamnya ada TWK, sampai kemudian pelaksanaan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.

"Jadi pertama kompetensi, kedua tentang ketaatan terhadap prosedur," imbuhnya.

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko (tengah) di Gedung Ombudsman (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko (tengah) di Gedung Ombudsman (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ketiga, lanjut Ghufron, proses pelaksanaan TWK mulai dari pembuatan kebijakan, sampai pelaksanaan dilakukan dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Apa indikatornya? Pada saat pembuatan perkom transparan. Transparansinya dibentuk di dalam kegiatan apa? Setiap perkom di KPK selalu kami upload di milinklis KPK, sehingga semua pihak di KPK mengetahui draf-draf perkom tersebut," katanya.

Selain itu, menurut Ghufron, dalam menyusun perkom tersebut pihaknya juga mengundang sejumlah pakar. Untuk itu, ia memastikan proses hingga pelaksanaan TWK yang kini tengah menjadi sorotan berjalan secara transparan.

"Kami transparan, kami partisipasi dalam penyusunan baik peraturan maupun pelaksanaan," pungkas Ghufron.

Baca Juga:

Pakar Nilai Siapapun Pimpinan KPK Pasti Laksanakan TWK

Sebelumnya, 75 pegawai KPK melaporkan dugaan malaadministrasi terkait pelaksanaan TWK yang diinisiasi oleh pimpinan lembaga antirasuah ke Ombudsman RI.

Para pegawai KPK yang tidak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi ASN tersebut didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Advokasi Penyelamatan KPK.

Dalam laporan itu disebutkan TWK sarat akan pelanggaran hukum dan undang-undang sehingga merugikan hak 75 pegawai KPK dan agenda pemberantasan korupsi.

Hal ini mengingat para pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos adalah pegawai-pegawai yang jujur dan berprestasi serta integritasnya teruji selama ini. (Pon)

Baca Juga:

Agar Tak Gaduh, Novel Baswedan Cs Diminta Gugat Proses TWK ke Pengadilan

#KPK #Ombudsman
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gerindra pun menggelar sidang mahkamah kehormatan untuk memproses status keanggotaannya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Indonesia
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Sudewo menegaskan, hingga saat ini, ia belum pernah membahas pengisian perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan pihak mana pun.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR dan Wali Kota Madiun, Maidi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan dan Bupati Pati, Sudewo berjalan dengan kawalan petugas di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa. OTT KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Indonesia
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Sudewo ialah politikus Gerindra yang lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
KPK menyita uang miliaran rupiah dalam OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap dan jual beli jabatan di pemerintahan desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
Bagikan