Soal Polemik TWK, Pimpinan KPK Sampaikan Ini ke Ombudsman


Ilustrasi - Mahasiswa UNS Solo berunjuk rasa di Solo, Jawa Tengah, Senin (7-6-2021). ANTARAFOTO/Maulana Surya/rwa.
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron rampung menjalani pemeriksaan dugaan malaadministrasi dalam penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ghufron mengaku telah menjelaskan terkait proses pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
"Apa saja yang dipertanyakan kepada KPK, tentu mulai dari perumusan kebijakan pengalihan status pegawai KPK ke ASN, mulai dari kebijakannya, regulasinya, sampai pada pelaksanaannya dan pasca-putusan MK," kata Ghufron di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (10/6).
Baca Juga:
Datangi Ombudsman Terkait TWK, Pimpinan KPK Hargai Tupoksi ORI
Ghufron membeberkan tiga hal terkait TWK yang sampai saat ini masih menjadi polemik. Pertama, alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Pengalihan status pegawai KPK dari pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan pasal 1 angka 6 Undang-Undang KPK jo pasal 3 dan peraturan pelaksanaannya tentang durasinya diatur di pasal 69 C Undang-Undang KPK," ujarnya.
Dari UU KPK tersebut, kata Ghufron, kemudian secara teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020. Selanjutnya PP 41/2020 tersebut lebih detail secara teknis diatur oleh KPK dengan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.
Kemudian Ghufron menjelaskan soal substansi atau kompetensi kewenangan. Pelaksanaan alih status pegawai KPK yang di dalamnya ada TWK, sampai kemudian pelaksanaan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.
"Jadi pertama kompetensi, kedua tentang ketaatan terhadap prosedur," imbuhnya.

Ketiga, lanjut Ghufron, proses pelaksanaan TWK mulai dari pembuatan kebijakan, sampai pelaksanaan dilakukan dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Apa indikatornya? Pada saat pembuatan perkom transparan. Transparansinya dibentuk di dalam kegiatan apa? Setiap perkom di KPK selalu kami upload di milinklis KPK, sehingga semua pihak di KPK mengetahui draf-draf perkom tersebut," katanya.
Selain itu, menurut Ghufron, dalam menyusun perkom tersebut pihaknya juga mengundang sejumlah pakar. Untuk itu, ia memastikan proses hingga pelaksanaan TWK yang kini tengah menjadi sorotan berjalan secara transparan.
"Kami transparan, kami partisipasi dalam penyusunan baik peraturan maupun pelaksanaan," pungkas Ghufron.
Baca Juga:
Sebelumnya, 75 pegawai KPK melaporkan dugaan malaadministrasi terkait pelaksanaan TWK yang diinisiasi oleh pimpinan lembaga antirasuah ke Ombudsman RI.
Para pegawai KPK yang tidak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi ASN tersebut didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Advokasi Penyelamatan KPK.
Dalam laporan itu disebutkan TWK sarat akan pelanggaran hukum dan undang-undang sehingga merugikan hak 75 pegawai KPK dan agenda pemberantasan korupsi.
Hal ini mengingat para pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos adalah pegawai-pegawai yang jujur dan berprestasi serta integritasnya teruji selama ini. (Pon)
Baca Juga:
Agar Tak Gaduh, Novel Baswedan Cs Diminta Gugat Proses TWK ke Pengadilan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
