Tanggapan KPK Soal ICW Laporkan Firli Bahuri ke Dewas

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 11 Juni 2021
Tanggapan KPK Soal ICW Laporkan Firli Bahuri ke Dewas

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati laporan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK perihal dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memandang laporan tersebut sebagai fungsi kontrol masyarakat atas agenda pemberantasan korupsi lembaga antirasuah.

"Kami melihat hal ini sebagai fungsi kontrol publik yang berjalan dengan baik dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (11/6).

Baca Juga:

Soal Polemik TWK, Pimpinan KPK Sampaikan Ini ke Ombudsman

Meski demikian, kata Ali, Dewas KPK telah memproses dan memutus pokok permasalahan yang dilaporkan perihal dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada 24 September 2020 lalu.

Kala itu, Dewas KPK menyatakan Firli melanggar kode etik berupa gaya hidup mewah saat menumpang helikopter pada perjalanan pribadi Palembang-Baturaja. Firli kemudian dijatuhi hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis.

"Sebagaimana kita pahami bersama bahwa pokok persoalan yang dilaporkan ini telah diproses secara profesional oleh Dewas KPK dan disampaikan secara transparan kepada publik hasil putusannya pada 24 September 2020," kata Ali.

Meski demikian, Ali mengatakan, KPK tetap menghormati tugas dan kewenangan serta tindak lanjut Dewas atas pelaporan ICW tersebut.

Ilustrasi. KPK (Antara)
Ilustrasi. KPK (Antara)

Dirinya pun menyatakan KPK saat ini tetap fokus dan berkomitmen terhadap agenda dan strategi pemberantasan korupsi.

Pihaknya pun tengah berupaya menyelesaikan perkara korupsi tahun-tahun lalu yang menjadi tunggakan, serta mengungkap dugaan perkara korupsi baru tanpa pandang bulu.

"Seluruhnya kami kerjakan tentu tetap berlandasakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke Dewas KPK. Pelaporan dilayangkan oleh ICW perihal penggunaan helikopter.

Baca Juga:

KPK Periksa Pegawai Gunung Madu Plantations Terkait Kasus Suap Pajak

Ini merupakan laporan keduanya kalinya oleh ICW atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Pada 2020, ICW juga melaporkan Firli ke Dewas atas dugaan etik dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Kali ini, laporan yang dilayangkan ICW berkaitan dengan penggunaan helikopter yang dilakukan Firli saat perjalanan Palembang-Baturaja. ICW menilai Firli melanggar etik lantaran tidak jujur soal nilai penyewaan helikopter tersebut. (Pon)

#KPK #ICW
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan