Tambal Subsidi Energi, Pemerintah Harus Terapkan Lagi Pajak Ekspor Batu Bara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 Maret 2022
Tambal Subsidi Energi, Pemerintah Harus Terapkan Lagi Pajak Ekspor Batu Bara

Batu Bara. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga baru bara acuan (HBA) sebesar USD 203,69 per ton pada Maret 2022 atau naik sebesar USD 15,51 per ton dibandingkan harga acuan pada Februari 2022, yaitu USD 188,38 per ton.

Kenaikan harga batu bara ini, diharapkan tidak hanya dinikmati pengusaha dan membawa manfaat bagi negara. Sekarang dinilai saat yang tepat bagi pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sektor minerba.

Baca Juga:

PKS Usulkan Pemerintah Lakukan Barter Kedelai dengan Batu Bara

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta, pemerintah agar menaikan royalti atau menetapkan pajak ekspor batu bara untuk meningkatkan pendapatan negara.

"Jangan sampai muncul ketidakadilan, seperti resiko kenaikan harga migas langsung dibebankan kepada masyarakat berupa kenaikan BBM dan LPG," kata Mulyanto kepada wartawan, Rabu (9/3).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, windfall profit dari komoditas batu bara hanya dinikmati pengusaha yang tambah kaya di tengah penderitaan masyarakat.

Mulyanto meminta, pemerintah menetapkan konsep sharing the pain atas kondisi yang ada. Beban harus ditanggung bersama terutama oleh para pengusaha dan BUMN sehingga masyarakat tidak semakin tertekan.

Ia mengingatkan, pajak ekspor batu bara pada 2006 pernah diterapkan sebesar 10 persen. Menurutnya, hal ini bisa diberlakukan kembali mengingat harga jual batu bara sedang naik dan kondisi keuangan negara sedang kembang-kempis.

"Atau paling tidak pemerintah segera menaikan besaran royalti batu bara, yang bersifat progresif sesuai harga batu bara dunia. Jangan dipatok stabil pada angka 13.5 persen," tegas dia.

Mulyanto menekankan, kebijakan ini perlu diterapkan agar ekonomi lebih berkeadilan. Nantinya uang dari si kaya digunakan sebagian untuk membantu yang miskin. Apalagi batu bara adalah sumber daya alam (SDA) berkah dari Tuhan yang dikuasai negara.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini menambahkan, peningkatan penerimaan negara dari batu bara ini dapat digunakan untuk membayar subsidi dan kompensasi energi.

"Pengusaha tinggal keruk, jual dan jadi cuan. Jangan sampai berkah SDA ini hanya membuat segelintir orang menjadi super kaya secara ekstraktif di tengah kemiskinan rakyat pada umumnya," katanya.

Batu Bara. (Foto: Antara)
Batu Bara. (Foto: Antara)

Diketahui ekspor batu bara terus meningkat baik volume maupun penerimaannya. Pada tahun 2020 ekspor sebanyak 342 juta ton dengan penerimaan sebesar USD 14.5 miliar. Pada tahun 2021 menjadi sebanyak 346 juta ton dengan penerimaan sebesar USD 26.5 milyar. Padahal saat itu harga batu bara masih di bawah USD 100 per ton.

Sepanjang Februari, harga batu bara sudah menguat sebesar 38,22 persen. Kini memasuki Maret, harga batu bara kembali tancap gas dengan menyentuh level USD 446 perton. Bahkan, jika dihitung secara tahunan, harga batu bara telah menguat hingga 235 persen.

Namun, di sisi lain royalti batu bara hanya sebesas 13.5 persen untuk pemegang IUPK (izin usaha penambangan khusus) dan pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertanbangan Batu Bara).

Sementara untuk pemegang IUP (izin usaha penambangan) tergantung jenisnya dikenai royalti sebesar 3, 5, dan 7 persen. Semua angka royalti tersebut tetap tidak tergantung pada kenaikan harga batu bara dunia.

Subsidi energi 2022 meliputi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG tabung tiga kilogram sebesar Rp77,5 triliun dan subsidi listrik Rp 56,5 triliun. Adapun subsidi BBM dan LPG tabung tiga kilogram terbagi atas subsidi jenis BBM tertentu senilai Rp 11,3 triliun dan LPG tabung tiga kilogram yaitu Rp 66,5 triliun. (Pon)

Baca Juga:

Pasokan Batu Bara Bagi PLTU PLN Hanya Cukup Untuk 15 Hari Operasi

#Batu Bara #Subsidi Listrik #DPR #Pemulihan Ekonomi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Menilik Pameran Foto Warna-Warni Parlemen Bertajuk Parlemen Berdaulat Indonesia Maju
Pengunjung melihat foto pada pameran foto jurnalistik Warna-Warni Parlemen 2025 bertajuk Parlemen Berdaulat Indonesia Maju di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 22 September 2025
Menilik Pameran Foto Warna-Warni Parlemen Bertajuk Parlemen Berdaulat Indonesia Maju
Indonesia
DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
Yahya mendesak pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pelaporan anggaran dan menyarankan BGN membuka kanal pengaduan publik
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
Indonesia
DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal
Sandi menyarankan Kementerian Kesehatan, BGN, dan BPJPH, untuk segera menarik food tray yang terindikasi non-halal dan menggantinya dengan produk yang terjamin kehalalannya
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal
Indonesia
Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli
Kesepakatan antara Pertamina dan SPBU swasta mencakup empat hal
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar Aturan
Pemerintah sudah memberikan kuota tambahan impor BBM sebesar 10 persen bagi SPBU swasta, serta menyarankan kepada pengelola SPBU swasta untuk membeli BBM dari Pertamina Patra Niaga.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar  Aturan
Indonesia
DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM
Idrus mendesak OJK dan Himbara untuk berinovasi dalam menyalurkan kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM
Indonesia
Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh
Perlindungan saksi dan korban tidak cukup hanya dipandang sebagai tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh
Indonesia
DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek
Sebagai solusi, pemerintah juga memberi kesempatan kepada SPBU swasta untuk membeli bahan bakar dasar (base fuel) dari Pertamina
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Bagikan