Tak Terima Ditilang, Seorang Pengedara di Tol Angke Nekat Cekik Polantas
Pengendara melakukan menganiayaan terhadap polantas di Tol Angke, Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)
MerahPutih.com - Seorang pengendara bernama Tohab Silaban nekat menganiaya polantas karena tak terima saat ditilang. Kejadian bermula ketika Tohab mengendarai mobil Toyota Agya N 2340 AIH di kawasan Tol Angke, Jakarta Utara, Jumat (7/2).
Saat itu, petugas yang diawaki Brigadir Eko Budiarto mendapati kendaraan Tohab terpakir di tepi jalan tol.
Baca Juga:
Polisi Bocorkan Titik Kamera e-TLE Terbanyak Tilang Motor, Waspada Lewat Situ!
"Ia diduga menghindari Ganjil Genap karena waktu jam ganjil genap akan selesai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusri melanjutkan, petugas langsung membunyikan sirine agar kendaraan Tohab dan lainnya untuk kembali melanjutkan perjalanan.
"Pemgemudi Tohab tidak mau jalan. Kemudian Brigadir Eko Budiarto turun dan menanyakan surat kendaraan dan menerangkan bahwa berhenti di bahu jalan dilarang kecuali darurat," jelas Yusri.
Eko lantas berkoordinasi dengan rekannya, Bripka Rudy Rustam untuk melakukan penilangan.
Ketika Bripka Rudy Rustam sedang menulis surat tilang, pengemudi tersebut tidak terima dan langsung mendorong, mencekik, serta diminta membuka baju polisi untuk diajak berantem.
Ia mengeluarkan kata-kata kasar yang mengancam petugas seperti, "Gue Cari Lo".
Baca Juga:
Kedua polisi tersebut langsung membuat laporan ke Polsek Tanjung Duren. Tohap dilaporkan atas tindak pidana melawan petugas.
Pasal 212 KUHP berisi tentang "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
"Saat ini pelaku masih dalam pengejaran," jelas Yusri. (Knu)
Baca Juga:
Kamera e-TLE Enggak Bisa Tilang Pengendara yang Merokok Sambil Naik Motor
Bagikan
Berita Terkait
Penyekapan di Rumah Taman Mangu, Pondok Aren, Berawal saat Korban Beli Mobil Milik Pelaku hingga Disiksa Seharian
Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Anggota TNI Aniaya Staf Artis Zaskia Mecca di Jalan, Komisi I: Alarm Bahaya Budaya Kekerasan di Militer
Kacab BRI Dianiaya di Dalam Mobil, Berkeras Tolak Buka Rekening Dormant Milik Otak Pembunuhan
Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior
Dugaan Pemicu Prada Lucky Tewas Dianiaya Seniornya, TNI AD: Berawal dari Pembinaan di Satuan
5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Oknum Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas
TNI Ungkap Alasan Tak Bisa Bocorkan Motif 20 Oknum Menganiaya Prada Lucky hingga Tewas
20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiksaan Prada Lucky, Pangdam Jamin Tak Ada yang Lolos dari Hukuman