Tak Singgung Korupsi Saat Pidato, Presiden Jokowi Dinilai Tak Peduli Lagi


Presiden Jokowi bersama Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin saat di Gedung DPR (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.Com - Suksesi kepemimpinan nasional berhasil dilakukan, Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin baru saja dilantik untuk periode 2019-2024. Selain apresiasi, kritik juga mengemuka mengawali masa kepresidenan periode kedua Jokowi. Terutama masalah pemberantasan korupsi.
Peneliti politik Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai Jokowi kehilangan komitmen pemberantasan korupsi, penilaian itu muncul lantaran dalam pidato Jokowi nihil menyinggung persoalan rasuah.
Baca Juga:
Harapan Ketiga Anak Jokowi Usai Sang Ayah Dilantik Jadi Presiden Periode Kedua
"Menyayangkan pidato presiden yang menghilangkan kosakata korupsi, padahal di akhir jabatan periode pertama, isu korupsi menjadi yang terpenting, terlebih ada upaya pelemahan melalui sistem kerja KPK dan regulasi" jelas Dedi, di Jakarta (20/10).

Lebih lanjut, Dedi mengingatkan seolah presiden mengulang apa yang ia sampaikan saat pidato kemenangan beberapa waktu lalu, di Sentul, Bogor.
"Mendengar pidato Presiden, menegaskan apa yang sudah disampaikan dalam pidato kemenangan waktu lalu, korupsi bukan prioritas, tentu mengkhawatirkan, bahkan dalam naskah pidatonya korupsi tidak muncul" katanya.
Menurut Dedi, komitmen pemberantasan korupsi merupakan faktor utama pembangunan. Ia menilai banyak sektor yang lumpuh karena maraknya praktik korupsi.
Baca Juga:
Lukisan Raksasa Presiden Jokowi Pakai Lurik dan Blangkon Meriahkan Syukuran Relawan di Solo
"Presiden pasti memahami, birokrasi kita sudah baik dari sisi prosedur, menjadi kacau karena sabotase koruptor, seringkas apapun keinginan presiden memotong jalur birokrasi, jika komitmen pemberantasan korupsi lemah, maka cita-cita hanya jadi wacana, sulit terimplementasi" pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Baru Dilantik, Relawan Desak Jokowi Berantas Gerakan Radikalisme dan Intoleransi
Bagikan
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
