Tak Penuhi Syarat, Ribuan Penumpang Kereta Jarak Jauh Gagal Berangkat

Kereta Api Indonesia. (Foto: Antara)
Merahputih.com - PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat ribuan tiket keberangkatan kereta api dibatalkan. Di Stasiun Pasarsenen sekitar 5 ribu tiket, Stasiun Gambir 2 ribu tiket, dan sekitar 2 ribu tiket pemberangkatan dari Stasiun Bekasi, Karawang, dan Cikampek.
Pembatalan tiket keberangkatan ini terjadi karena KAI Daop 1 Jakarta konsisten menerapkan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan yakni Surat Edaran Nomor 112, yang berlaku 24 Desember hingga 2 Januari 2022, saat libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga:
Pelaku Perjalanan Dapat Izin Karantina Mandiri Diminta Tetap Taat Aturan
"Diantaranya tidak memiliki bukti vaksinasi lengkap untuk usia di atas 17 tahun atau vaksinasi dosis pertama untuk usia 12-17 tahun, tidak memiliki berkas hasil negatif tes PCR bagi anak di bawah 12 tahun atau berkas pemeriksaan tes antigen negatif untuk usia 12 tahun ke atas,” ujar Kepala Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Selasa (4/1).
Penumpang dengan persyaratan tidak lengkap tersebut tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan bea tiket dikembalikan penuh 100 persen dengan mekanisme pembatalan dilakukan selambatnya 3 hari dari tanggal keberangkatan (H+3).
Proses pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket stasiun dengan pengembalian tunai di hari yang sama atau melalui contact center 121 dengan proses 14 hari kerja menggunakan sistem transfer bank.

Adapun ketentuan perjalanan penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) mulai 3 Januari 2022 kembali mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021.
Ketentuannya antara lain bagi penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksinasi dosis pertama dengan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksinasi.
Kecuali penumpang dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbid dilengkapi surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah atau dokter spesialis untuk pengganti vaksin.
Baca Juga:
Perjalanan Jarak Jauh Dorong Vaksinasi Nasional
Selanjutnya, menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam, penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam.
“KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari Pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi KA,” imbuhnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sterilisasi Jalur Kereta Perlintasan Kampungbandan - Kemayoran: Sanksi Penjara hingga Denda Rp 15 Juta Menanti Pelanggar Aturan

Berada di Ujung Timur Jawa, Stasiun Ketapang Simpul Vital Moda Transportasi Kereta Api dan Laut

KA Serayu Dilempar Batu hingga Sejumlah Kaca Pecah, tak Ada Korban Luka

Rayakan Ulang Tahun ke-80, KAI Kasih Diskon Tiket Kereta Api Mulai Rp 80 Ribu

KAI Serap 139 Juta Liter BBM Subsidi, Angkut 328 Juta Penumpang hingga Agustus 2025

PT KAI Jual Tiket Rp 80 Ribu di 28 September, Buat Keberangkatan Sampai 12 November 2025

KA BIAS Stasiun Palur Jadi Primadona Mobilitas Masyarakat Solo Raya, Tembus 2.822 Penumpang

KAI Tambah Kapasitas KA Lodaya Relasi Solo - Bandung Mulai 19 September 2025

KAI Daop 1-Pemkot Sukabumi Bersatu Percepat Jalur Ganda Bogor-Bandung dan Tata Kawasan Stasiun

Angkut 37,4 Juta Ton Batu Bara, KAI Jaga Ketahanan Energi untuk 158 Juta Penduduk Jawa dan Bali
