Perjalanan Jarak Jauh Dorong Vaksinasi Nasional


Biar perjalananmu jadi makin menyenangkan dan aman. (Foto: Unsplash/Thom Milkovic)
PEMERINTAH menerapkan aturan perjalanan untuk menyambut liburan Natal dan tahun baru (Nataru). Aturan tersebut mengatakan bahwa pelaku perjalanan boleh melakukan mobilitas asal sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap atau dua dosis. Sedangkan yang baru mendapat satu dosis, dilarang untuk bepergian.
Mengutip laman ANTARA, Selasa (14/12), aturan tersebut terdapat di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga:

Kebijakan ini pun mendapat dukungan dari Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Dr. Masdalina Pane guna mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19 saat Nataru.
“Saya sepakat kalau sudah dua kali vaksinasi boleh bermobilisasi, kalau belum divaksin ya di rumah. Itu juga mendorong vaksinasi,” ujar Masdalina.
Selain mendapatkan vaksinasi dosis kedua, syarat lain untuk melakukan perjalanan jarak jauh adalah memiliki dokumen negatif COVID-19 dari hasil tes antigen 1x24 jam. Anak-anak usia di bawah 12 tahun tetap boleh melakukan perjalanan, namun disertai dengan dokumen negatif COVID-19 tes PCR 3x24 jam.
Untuk yang belum melakukan vaksinasi lengkap atau baru menerima dosis satu, dilarang melakukan perjalanan jarak jauh. Begitu juga terhadap seseorang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis.
Pada dasarnya, berkumpul jika dengan orang yang satu lingkup atau setiap harinya tidak menjadi masalah. Yang berbahaya adalah jika melakukan pesta di luar rumah dan bertemu dengan komunitas lain yang tidak dikenal.
“Inti utamanya itu prokes, kalau mau ada pesta di rumah jangan terlalu ramai, kemudian juga tetap menggunakan masker, kalau makan tetap jaga jarak supaya terhindar dari infeksi,” kata Masdalina.
Baca juga:

Masdalina menekankan, di sinilah pentingnya seseorang harus mendapatkan vaksinasi dosis lengkapi. Jika diperlukan, masyarakat boleh bertindak tegas pada keluarga besar untuk tidak berkumpul bila ada yang belum vaksin lengkap.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menargetkan setiap negara untuk memvaksinasi setidaknya 10 persen dari populasinya pada akhir September 2021. Sekurangnya 40 persen pada akhir 2021 dan 70 persen populasi dunia pada pertengahan 2022. Indonesia sendiri memiliki target 70 persen untuk memvaksinasi penduduk hingga akhir 2021. Angka tersebut dinilai Masdalina cukup besar, namun ia yakin target yang ditetapkan oleh WHO.
“Kalau 40 persen itu akan tercapai. Kita kembalikan saja harusnya ke sistem vaksinasi nasional, bahwa vaksinasi itu dilakukan di dekat masyarakat, di mana itu? Ya puskesmas,” tutupnya. (and)
Baca juga:
Vaksinasi Disabilitas Nasional Masih Rendah, Stafsus Presiden Gandeng Gibran
Bagikan
Andreas Pranatalta
Berita Terkait
Pemerintah Jemput Bola Vaksinasi Ribuan Hewan Peliharaan, Jakarta Targetkan Bebas Rabies

Aji Mumpung Banget ini, Seoul Tawarkan Paket Wisata dengan Kelas Tari 'KPop Demon Hunters'

Cara Ramah Pulau Jeju Ingatkan Wisatawan yang Bertingkah, tak ada Hukuman

PSI Tolak Rencana Pramono Buka Ragunan hingga Malam Hari, Pertanyakan Kesiapan Fasilitas

Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan

Serba-serbi Gunung Tambora, Pesona Jantung Konservasi Alam Khas Indonesia Timur

Korea Utara Buka Resor Pantai Baru demi Cuan di Tengah Sanksi Ketat

Tidak Perlu Ribet Isi Berbagai Aplikasi Pulang Dari Luar Negeri, Tinggal Isi ALL Indonesia

Dibekali Kemampuan Bahasa Asing, Personel Satpol PP DKI Jakarta Dikerahkan ke Kawasan Wisata dan Hiburan

Menelusuri Jakarta Premium Outlets, Ruang Belanja Baru yang Mengusung Keberlanjutan dan Inklusi
