Sterilisasi Jalur Kereta Perlintasan Kampungbandan - Kemayoran: Sanksi Penjara hingga Denda Rp 15 Juta Menanti Pelanggar Aturan


(Foto: KAI Daop 1 Jakarta)
MerahPutih.com - Sterilisasi jalur kereta dari obyek yang membahayakan terus dilakukan. Salah satunya adalah penutupan pagar di perlintasan Kampungbandan - Kemayoran, Jakarta Pusat.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menutup akses ilegal.
“Akses itu sering digunakan oleh oknum warga untuk melintas sembarangan maupun membuang sampah di sekitar rel,” kata Ixfan di Jakarta, Selasa (23/9).
Ixfan menambahkan bahwa jalur kereta api merupakan daerah steril dan tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas selain operasional kereta. Perbaikan pagar di titik Gunung Sahari ini diharapkan dapat mencegah masyarakat melintas sembarangan sehingga risiko kecelakaan bisa ditekan seminimal mungkin.
“Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak membuang sampah di area rel, karena dapat mengganggu keselamatan dan merusak lingkungan,” jelas Ixfan.
Baca juga:
Kereta Khusus Pedagang dan Petani Segera Meluncur, Jam Operasional Sedang Dikaji
Upaya sterilisasi jalur kereta api ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1), yang secara tegas melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta, melakukan kegiatan yang mengganggu, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain di luar perkeretaapian.
Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, Pasal 199 UU No. 23 Tahun 2007 mengatur sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Selain itu, aturan ini sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa jalur kereta api merupakan daerah tertutup untuk umum.
Baca juga:
PT KCIC Tangkap Pencuri Kabel Grounding Bagian Pagar Sound Barrier Jalur Kereta Cepat
KAI Daop 1 Jakarta mengimbau warga sekitar untuk bersama-sama menjaga fasilitas perkeretaapian, menaati aturan, serta mendukung terciptanya lingkungan transportasi yang aman, nyaman, dan tertib.
“Kepatuhan masyarakat sangat berperan dalam menekan risiko kecelakaan sekaligus mendukung kelancaran perjalanan kereta api,” tutup Ixfan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sterilisasi Jalur Kereta Perlintasan Kampungbandan - Kemayoran: Sanksi Penjara hingga Denda Rp 15 Juta Menanti Pelanggar Aturan

Berada di Ujung Timur Jawa, Stasiun Ketapang Simpul Vital Moda Transportasi Kereta Api dan Laut

UMKM Binaan KAI Siap Go Global Lewat Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI

KA Serayu Dilempar Batu hingga Sejumlah Kaca Pecah, tak Ada Korban Luka

Rayakan Ulang Tahun ke-80, KAI Kasih Diskon Tiket Kereta Api Mulai Rp 80 Ribu

KAI Serap 139 Juta Liter BBM Subsidi, Angkut 328 Juta Penumpang hingga Agustus 2025

PT KAI Jual Tiket Rp 80 Ribu di 28 September, Buat Keberangkatan Sampai 12 November 2025

KA BIAS Stasiun Palur Jadi Primadona Mobilitas Masyarakat Solo Raya, Tembus 2.822 Penumpang

Lahan PT KAI Bakal Disulap Jadi Hunian Murah Warga

KAI Tambah Kapasitas KA Lodaya Relasi Solo - Bandung Mulai 19 September 2025
