Kesehatan

Tahapan-Tahapan Rehabilitasi Narkoba yang Perlu Kamu Ketahui

P Suryo RP Suryo R - Selasa, 28 Agustus 2018
Tahapan-Tahapan Rehabilitasi Narkoba yang Perlu Kamu Ketahui

Pengguna narkoba sebaiknya direhabilitasi? (Foto: Pixabay/Free-Photos)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

BEBERAPA waktu yang lalu musisi senior Fariz RM ditangkap kembali karena penyalahgunaan narkotika. Entah langkah apa yang akan diambil oleh fariz setelah tertangkap. Namun kebanyakan selebrita-selebrita Indonesia yang memilih jalur rehabilitasi setelah menjalani proses persidangan.

Meskipun masih menjadi perdebatan di kalangan publik, namun ada pertimbangan bila para penyalaguna narkoba ini dimasukan dalam kategori korban. Argumentasinya adalah mereka tidak dapat disamakan dengan pengedar atau penjual narkoba, pengguna umumnya membeli dan memakai narkoba untuk kepentingan pribadi.

Karena itulah, pemerintah kemudian mengeluarkan UU No.35 tahun 2009 yang salah satu pasalnya (pasal 54) mewajibkan pengguna narkoba untuk menjalani program rehabilitasi. Tujuannya untuk menghentikan ketergantungan sekaligus memulihkan kondisi mental dan sosial pengguna.

Laman Go Dok mengungkapkan tahapan rehabilitasi yang harus dijalani. Program ini dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu tahap detoksifikasi, primer, dan re-entry.

drugs
Dalam rehabilitasi, pengguna diarahkan untuk memutus ketergantungannya. (Foto: Pixabay/qimono)

1. Tahap detoksifikasi


Pertama mengenai tahapan rehabilitasi narkoba. Umumnya, tahap detoksifikasi diawali dengan skirining kondisi fisik secara menyeluruh. Biasanya untuk menentukan apakah pengguna terinfeksi penyakit tertentu, seperti HIV/AIDS, gonorrhea, hepatitis, dan lain-lain. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kondisi mental.

Selain itu, tahapan ini merupakan waktu paling tepat bagi dokter untuk menentukan apakah pengguna memerlukan obat pengganti atau tidak. Mengapa harus ada obat subtitusi? Sebab dalam beberapa kasus, penggunaan narkoba yang diputus secara tiba-tiba dapat membuat penggunanya menderita sakau.

Teknik detoksifikasi dibagi mejadi tiga macam:

Terapi simptomatik


Dalam terapi ini, dokter akan memberikan obat medis tertentu yang disesuaikan dengan gejala kecanduan yang muncul.

Terapi subtitusi

Demi meminimalisir dampak buruk sakau, dokter dapat memberikan obat pengganti, seperti morfin, methadone, codein atau nalrekson.


Terapi cold turkey

Inilah bentuk terapi detoksifikasi yang paling kuno. Caranya adalah dengan mengurung pengguna di ruangan tertentu selama dua minggu. Dalam rentang waktu inilah, pengguna diharapkan dapat melalui fase sakau tanpa menggunakan obat pengganti lainnya.


2. Tahap primer

rehablitasi
Pengguna narkoba membutuhkan bantuan untuk rehabilitasi. (Foto: Pexels/lalesh aldarwish)


Setelah melalui tahapan detoksifikasi, peserta rehabilitasi akan dibimbing untuk menjalani tahapan rehabilitasi narkoba selanjutnya, yaitu tahap primer atau non-medis. Pada tahapan ini, peserta rehabilitasi akan dibentuk kembali pribadinya melalui tiga program, yaitu:

TC (Theurapeutic communities)

Dengan mengasah 5 aspek keperibadian utama (psikologis, perilaku, intelektual, spiritual, dan keterampilan), peserta rehabilitasi diharapkan dapat menemukan kembali jati dirinya sebagai anggota masyarakat yang baik dan berguna.

Criminon/No crime

Sesuai dengan namanya, program ini ditujukan untuk membimbing peserta rehabilitasi agar tidak kembali terjerumus pada perilaku kriminal.

Pembinaan spiritual.Program ini ditujukan untuk membentuk peserta rehabilitasi menjadi pribadi yang lebih taat dan dekat dengan Tuhan.

3. Tahap re-entry


Tahap ini merupakan fase peserta rehabilitasi akan dibimbing untuk mendalami minat serta bakatnya. Contoh, jika si A terbukti memilki minat dan bakat di bidang olahraga, maka ia akan diarahkan untuk mendalami bidang tersebut. Tujuannya untuk membentuk pribadi yang dapat berkarya di dunia nyata kelak. (*)

#Narkoba #Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

P Suryo R

Stay stoned on your love

Berita Terkait

Indonesia
WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi
Pengadilan Negeri Mataram membuka opsi mediasi dalam kasus WNA Prancis Ludovic Roche yang didakwa mencemarkan nama baik Kapolda NTB lewat unggahan video di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi
Indonesia
Sugiono 20 Kali Lolos Jadi Kurir Ganja Pakai Modus Kamuflase Mi Instans
Seorang kurir bernama Sugiono ditangkap bersama barang bukti seberat 5,29 kilogram ganja.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Sugiono 20 Kali Lolos Jadi Kurir Ganja Pakai Modus Kamuflase Mi Instans
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja dari Padang ke Sidoarjo. Satu orang pun ditangkap.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Indonesia
Positif Tes Narkoba di Bandara Soetta, 10 WNI Pulang dari Thailand Wajib Ikut Rehab di BNN
BNN RI menindak 10 WNI positif narkoba usai tiba dari Bangkok. Mereka dikategorikan sebagai penyalah guna ringan dan diwajibkan rehabilitasi serta wajib lapor.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Positif Tes Narkoba di Bandara Soetta, 10 WNI Pulang dari Thailand Wajib Ikut Rehab di BNN
Indonesia
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
BNN menangkap dua turis Rusia di Bali terkait penyelundupan hashish seberat 7,8 kilogram dari Thailand. Terungkap melalui operasi controlled delivery bersama Bea Cukai.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juni 2026
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Wamenkes Benjamin Paulus mengaku terkejut setelah mendapat laporan BNN soal penyalahgunaan vape untuk narkoba. Usai temuan 298 liquid vape mengandung narkotika.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Olahraga
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Polisi melepaskan Sterling dengan status jaminan setelah menjalani pemeriksaan awal guna menunggu proses penyelidikan lanjutan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Indonesia
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Narkoba diduga akan diberikan kepada suaminya yang menjadi warga binaan LP tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Indonesia
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Bagikan