Kesehatan

Tahapan-Tahapan Rehabilitasi Narkoba yang Perlu Kamu Ketahui

P Suryo RP Suryo R - Selasa, 28 Agustus 2018
Tahapan-Tahapan Rehabilitasi Narkoba yang Perlu Kamu Ketahui

Pengguna narkoba sebaiknya direhabilitasi? (Foto: Pixabay/Free-Photos)

Ukuran:
14
Audio:

BEBERAPA waktu yang lalu musisi senior Fariz RM ditangkap kembali karena penyalahgunaan narkotika. Entah langkah apa yang akan diambil oleh fariz setelah tertangkap. Namun kebanyakan selebrita-selebrita Indonesia yang memilih jalur rehabilitasi setelah menjalani proses persidangan.

Meskipun masih menjadi perdebatan di kalangan publik, namun ada pertimbangan bila para penyalaguna narkoba ini dimasukan dalam kategori korban. Argumentasinya adalah mereka tidak dapat disamakan dengan pengedar atau penjual narkoba, pengguna umumnya membeli dan memakai narkoba untuk kepentingan pribadi.

Karena itulah, pemerintah kemudian mengeluarkan UU No.35 tahun 2009 yang salah satu pasalnya (pasal 54) mewajibkan pengguna narkoba untuk menjalani program rehabilitasi. Tujuannya untuk menghentikan ketergantungan sekaligus memulihkan kondisi mental dan sosial pengguna.

Laman Go Dok mengungkapkan tahapan rehabilitasi yang harus dijalani. Program ini dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu tahap detoksifikasi, primer, dan re-entry.

drugs
Dalam rehabilitasi, pengguna diarahkan untuk memutus ketergantungannya. (Foto: Pixabay/qimono)

1. Tahap detoksifikasi


Pertama mengenai tahapan rehabilitasi narkoba. Umumnya, tahap detoksifikasi diawali dengan skirining kondisi fisik secara menyeluruh. Biasanya untuk menentukan apakah pengguna terinfeksi penyakit tertentu, seperti HIV/AIDS, gonorrhea, hepatitis, dan lain-lain. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kondisi mental.

Selain itu, tahapan ini merupakan waktu paling tepat bagi dokter untuk menentukan apakah pengguna memerlukan obat pengganti atau tidak. Mengapa harus ada obat subtitusi? Sebab dalam beberapa kasus, penggunaan narkoba yang diputus secara tiba-tiba dapat membuat penggunanya menderita sakau.

Teknik detoksifikasi dibagi mejadi tiga macam:

Terapi simptomatik


Dalam terapi ini, dokter akan memberikan obat medis tertentu yang disesuaikan dengan gejala kecanduan yang muncul.

Terapi subtitusi

Demi meminimalisir dampak buruk sakau, dokter dapat memberikan obat pengganti, seperti morfin, methadone, codein atau nalrekson.


Terapi cold turkey

Inilah bentuk terapi detoksifikasi yang paling kuno. Caranya adalah dengan mengurung pengguna di ruangan tertentu selama dua minggu. Dalam rentang waktu inilah, pengguna diharapkan dapat melalui fase sakau tanpa menggunakan obat pengganti lainnya.


2. Tahap primer

rehablitasi
Pengguna narkoba membutuhkan bantuan untuk rehabilitasi. (Foto: Pexels/lalesh aldarwish)


Setelah melalui tahapan detoksifikasi, peserta rehabilitasi akan dibimbing untuk menjalani tahapan rehabilitasi narkoba selanjutnya, yaitu tahap primer atau non-medis. Pada tahapan ini, peserta rehabilitasi akan dibentuk kembali pribadinya melalui tiga program, yaitu:

TC (Theurapeutic communities)

Dengan mengasah 5 aspek keperibadian utama (psikologis, perilaku, intelektual, spiritual, dan keterampilan), peserta rehabilitasi diharapkan dapat menemukan kembali jati dirinya sebagai anggota masyarakat yang baik dan berguna.

Criminon/No crime

Sesuai dengan namanya, program ini ditujukan untuk membimbing peserta rehabilitasi agar tidak kembali terjerumus pada perilaku kriminal.

Pembinaan spiritual.Program ini ditujukan untuk membentuk peserta rehabilitasi menjadi pribadi yang lebih taat dan dekat dengan Tuhan.

3. Tahap re-entry


Tahap ini merupakan fase peserta rehabilitasi akan dibimbing untuk mendalami minat serta bakatnya. Contoh, jika si A terbukti memilki minat dan bakat di bidang olahraga, maka ia akan diarahkan untuk mendalami bidang tersebut. Tujuannya untuk membentuk pribadi yang dapat berkarya di dunia nyata kelak. (*)

#Narkoba #Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

P Suryo R

Stay stoned on your love

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Indonesia
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Tersangka membawa kokain dari Barcelona ke Bali dengan upah sebesar Rp 320 juta yang dijanjikan seorang berinisial PB.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Indonesia
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Perempuan itu nekat memasukkan kokain ke dalam dildo atau sex toys yang dipakainya untuk mengecoh petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Bagikan