Syarat Vaksin Booster untuk Mudik Dinilai Tak Tepat


Calon penumpang yang akan mudik Lebaran di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, (11/6/2018). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com- Kebijakan pemerintah terkait mudik Lebaran dengan syarat sudah vaksin booster menuai kritik.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menilai, tak relevan menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan mudik.
Baca Juga:
Ia menyebut, status pandemi saat ini relatif terkendali. Vaksinasi dosis satu dan dua juga sudah di atas 70 persen.
"Artinya tingkat herd immunity sudah lebih tinggi. Jadi, kurang tepat jika vaksin booster jadi syarat perjalanan mudik,” kata Netty, Minggu (27/3).
Status pandemi yang relatif terkendali, kata Netty, tampak dari dilonggarkannya beberapa kebijakan oleh pemerintah.
Misalnya, PCR dan rapid test antigen tidak lagi menjadi syarat naik pesawat, tapi cukup dengan bukti vaksin dosis lengkap. Anak-anak di bawah 6 tahun sebagai pelaku perjalanan domestik juga tidak harus PCR atau antigen.
"WNA dan pelaku perjalanan luar negeri pun sekarang sudah tidak diwajibkan untuk karantina,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, agenda-agenda besar seperti pagelaran MotoGP juga sudah digelar oleh pemerintah.
“Jadi aneh dan kurang relevan kalau tetiba pemerintah seperti ingin mengetatkan kebijakan dengan aturan wajib vaksin booster jika akan mudik," jelas istri mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Herryawan ini.
"Jangan bebani masyarakat dengan hal-hal yang tidak perlu dan membuat kebijakan pemerintah seperti kurang sinkron,” katanya.
Menurut Netty, kebijakan tersebut akan membuat pemudik dari daerah asal yang akan mudik mencari vaksin ketiga di wilayah yang bakal dituju.

Sehingga berpotensi mengurangi stok vaksin di daerah.
Lebih baik stok vaksin yang tersedia itu diberikan ke daerah-daerah yang cakupan vaksinasinya masih rendah.
"Jangan sampai pemudiknya sudah booster tapi yang dikunjungi justru belum vaksin sama sekali ” katanya.
Oleh karena itu, Netty meminta aturan kewajiban booster saat mudik dievaluasi.
“ Ingat ya, vaksin booster itu sifatnya tidak wajib tapi sebagai pilihan sebagaimana pernyataan dari Kemenkes. Jadi aturan mudik cukup vaksin dosis lengkap dan tetap menjaga prokes saja,” tutup Netty
Sebagai informasi, Pemerintah memasang target vaksinasi COVID-19 sebanyak 208.265.720.
Jika dibandingkan dengan total sasaran tersebut maka hingga Kamis (24/3), vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 93,81 persen.
Adapun tingkat vaksinasi dosis kedua di Indonesia baru mencapai 75,06 persen Tingkat vaksinasi ketiga baru 8,72 persen dari target vaksinasi COVID-19.(knu)
Baca Juga:
Presiden Jokowi Tegaskan Pemindahan Ibu Kota Bukan untuk Gagah-gagahan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan

Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Legislator Golkar: Sering Diikuti Manuver Berbahaya, Sirene dan Strobo Cukup untuk Presiden dan Tamu Negara

DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT

DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat

Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh

DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek

Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data

Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

Kepala SMPN 1 Prabumulih Batal Dicopot, Komisi II DPR Tegaskan jangan Ada lagi Kepala Daerah yang Arogan
