Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Menilai Korupsi Meningkat 2 Tahun Terakhir

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 03 November 2020
Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Menilai Korupsi Meningkat 2 Tahun Terakhir

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan ungkap mayoritas publik dukung Presiden Jokowi terbitkan Perppu KPK (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei nasional bertajuk "Tren Persepsi Korupsi Indonesia di Masa Pandemi COVID-19". Hasilnya, mayoritas masyarakat menilai korupsi di Indonesia mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir ini.

Dari 1.200 responden, sebanyak 39,6 persen menilai korupsi mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir. Sementara 13,8 persen responden menilai tingkat korupsi menurun. Sedangkan 31,9 persen responden menilai tingkat korupsi tidak mengalami perubahan.

Baca Juga

Eks Sekretaris MA Nurhadi Jalani Sidang Dakwaan Suap dan Gratifikasi

"Sebanyak 39,6 persen warga menilai bahwa tingkat korupsi dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan," kata Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan saat memparkan hasil surveinya secara virtual, Selasa (3/11).

Djayadi menjelaskan, peningkatan korupsi tertinggi terjadi pada 2016 dengan angka 70,0 persen. Kemudin pada 2018 dengan angka 56,6 persen, dan di tahun 2017 dengan angka 54,0 persen.

LSI mengakumulasikan data tersebut dari hasil survei CSIS pada 2016, Polling Center pada 2017, dan LSI pada 2018. Masing-masing survei tersebut dilakukan dengan metode wawancara tatap muka kepada 2.000 responden berusia 19 tahun keatas dengan margin of error sekira 2,2 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Direktur LSI Djayadi Hanan memaparkan hasil survei lembaganya
Direktur LSI Djayadi Hanan memaparkan hasil survei lembanganya (MP/Ponco Sulaksono)

Sementara sejak bulan Agustus hingga Oktober 2020, dari hasil survei LSI, terjadi peningkatan korupsi di bulan September dengan angka 42,1 persen, disusul bulan Oktober dengan angka 39,6 persen, dan terakhir bulan Agustus dengan angka 38,4 persen.

Metodologi penelitian yang dilakukan LSI yakni dengan cara menelepon responden, karena adanya pembatasan sosial guna mencegah penyebaran virus corona. Responden yang ditelpon yakni mereka yang pernah diwawancara oleh LSI secara langsung medio Maret 2018 hingga Maret 2020.

Sebanyak 1.200 responden berhasil ditelepon oleh LSI dalam melakukan penelitiannya kali ini. Adapun, asumsi metode yang digunakan yakni random sampling dengan ukuran sampel 1.200 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error--MoE) sekira 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Baca Juga

KPK Garap Eks Pejabat Pemprov DKI Terkait Kasus Korupsi Fiktif Waskita Karya

Survei sendiri dilakukan pada 13 sampai 17 Oktober 2020. Survei ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tren persepsi warga atas tingkat korupsi pada masa wabah COVID-19, mengetahui tren pengalaman warga terkait layanan publik, korupsi, dan program bantuan sosial pemerintah pada masa wabah COVID-19.

Kemudian, mengungkap tingkat kepercayaan warga terhadap pemerintah dan lembaga lain dalam mengawasi program bantuan selama wabah COVID-19, serta menguji variabel yang secara signifikan menjadi prediktor persepsi atas tingkat korupsi. (Pon)

#LSI #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Bagikan