Soal Temuan Komnas HAM, KPK Janji Bakal Patuhi Hukum

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/HO-Humas KPK)
MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai syarat peralihan status aparatur sipil negara (ASN) melanggar HAM.
Menanggapi temuan Komnas HAM tersebut, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berjanji lembaga antirasuah akan patuh dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Sindir Dewas KPK, Novel Baswedan: Ombudsman Lebih Berani dan Jujur
"Bahwa kami menyampaikan karena KPK ini adalah lembaga hukum, tentu KPK akan taat pada hukum, keputusan hukum," kata Lili di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8).
Lili mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memberikan sikap terkait temuan Komnas HAM.
Hal tersebut lantaran Komnas HAM tidak memberikan temuannya ke KPK.

KPK berjanji akan mengikuti rekomendasi Komnas HAM jika sudah berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, saat ini TWK tengah digugat di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya Komnas HAM menyatakan penyelenggaraan TWK pegawai KPK sebagai syarat peralihan status pegawai menjadi ASN melanggar HAM. Hal itu disimpulkan berdasarkan pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terhadap aduan 75 pegawai KPK tidak lulus TWK. Sedikitnya terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM yang terjadi pada proses asesmen TWK.
Baca Juga:
75 Pegawai KPK Bakal Berikan Bukti Tambahan Pelanggaran Firli Cs ke Dewas
Kesebelas bentuk HAM yang dilanggar tersebut antara lain hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, serta hak atas kebebasan berpendapat. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
