Soal RUU Cipta Kerja, PKS Desak Pemerintah Tak Kembali Putar Jarum Sejarah ke Era Sentralistik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 10 Agustus 2020
Soal RUU Cipta Kerja, PKS Desak Pemerintah Tak Kembali Putar Jarum Sejarah ke Era Sentralistik

Sidang pembahasan RUU Cipta Kerja di gedung MPR/DPR/DPD RI.. (ANTARA/Imam B)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto mengatakan harapannya agar RUU Cipta Kerja tidak mengembalikan mekanisme ketatanegaraan menjadi seperti era sentralistik masa lalu.

"PKS mendesak Pemerintah tidak kembali memutar jarum sejarah ke era sentralistik," kata Mulyanto dalam rilis, Minggu (9/6).

Baca Juga:

Kawal RUU Cipta Kerja, Ketua DPD Minta Senator Fokus di Kepentingan Daerah

Menurut dia, RUU Cipta Kerja berpotensi membuat berbagai bentuk perizinan yang semula menjadi kewenangan pemda akan ditarik menjadi kewenangan pusat.

Dengan demikian, ia berpendapat bahwa RUU itu membuka jalan diberlakukan kembali sistem sentralisasi kekuasaan dimana semua kewenangan diatur dan ditentukan oleh Pemerintah Pusat, sedangkan Pemerintah Daerah hanya menjadi pelaksana teknis.

Mulyanto menyatakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan semangat reformasi yang menginginkan adanya pembagian kekuasaan atau kewenangan secara harmonis antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Semangat reformasi itu, ujar dia, maka pemda didorong untuk lebih otonom dalam menentukan program pembangunan wilayah secara mandiri berdasarkan potensi yang ada.

Mulyanto mengingatkan eksperimentasi bernegara sejak Era Reformasi salah satunya adalah terkait dengan penataan format hubungan pusat-daerah, pasca runtuhnya pemerintahan sentralistik Orde Baru melalui beberapa kali revisi UU Pemda (UU No. 23 tahun 2014).

Demo buruh tolak Omnibus Law beberapa waktu yang lalu
Demo buruh tolak Omnibus Law beberapa waktu yang lalu (Foto: antaranews)

Untuk itu, sebagaimana dikutip Antara, upaya untuk menjaga keseimbangan harmonis hubungan pusat-daerah adalah sebuah langkah penting dan strategis dalam mengelola demokrasi.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law merupakan pintu masuk dalam menciptakan lapangan pekerjaan karena memberi kepastian dalam investasi.

"RUU Cipta Kerja yang terdiri dari 11 klaster, 15 bab, 174 pasal, itu semua berorientasi pada izin usaha dan investasi. Maka Omnibus Law ini adalah pintu masuk untuk kita menciptakan lapangan pekerjaan," kata Bahlil Lahadalia dalam diskusi daring "Strategi Menarik Investasi", Kamis (6/8).

Menurut Bahlil, saat ini ada sekitar 17 juta hingga 18 juta orang yang tengah membutuhkan pekerjaan. Mereka terdiri dari sekitar 7 juta pengangguran, sekitar 2,5 juta angkatan kerja baru, serta sekitar 7-8 juta pengangguran terdampak COVID-19.

Baca Juga:

RUU Cipta Kerja Diprotes, Bahlil: Seolah Negara Ini Mau Bubar Saja

"Bagaimana menyelesaikan masalah itu? Di UU, demokrasi ekonomi, ekonomi berkeadilan, investasi inklusif, itu angan-angan kalau aturan tidak ada perbaikan. Investasi Indonesia ke depan akan lebih baik apabila syaratnya segera selesaikan UU Omnibus Law," beber Bahlil Lahadalia.

Bahlil menuturkan BKPM konsisten mendukung rampungnya pembahasan RUU Cipta Kerja. Ia juga meyakini RUU Cipta Karya akan meningkatkan daya saing investasi Indonesia. (*)

#RUU Cipta Kerja #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Bagikan