Soal Putusan MK, Mahfud MD Minta Semua Pihak Agar Tahan Diri


Mahfud MD di KPU. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD meminta masyarakat untuk menahan diri terkait hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2019. Sebagaimana diketahui, Jokowi dipastikan menang setelah hakim menolak permohonan dalil Prabowo-Sandi.
"Apapun putusan hakim, pasti tidak bisa memuaskan semuanya," ujar Mahfud MD, Jumat (28/6).
Namun yang harus dipahami, vonis MK langsung mengikat dan tidak bisa melawan. Hal itu, soal keputusan hakim nantinya tentu akan menjadi dinamika.

Baca Juga: Tak Bisa Diajukan ke Mahkamah Internasional, Putusan MK Bersifat Mengikat
"Dimana yang menang akan memuji hakim, sedangkan yang kalah akan menyatakan kekecewaannya," jelas Mahfud.
Maka dari itu, Mahfud meminta jangan sampai muncul masalah baru dengan tindakan-tindakan yang destruktif dari pihak manapun.
Mahfud menegaskan, Indonesia dibangun sebagai negara demokrasi dan di dalam demokrasi yang masyarakatnya majemuk pasti ada perbedaan-perbedaan, termasuk pilihan politik.
Penyelesaian perselisihan tersebut merupakan hubungan antara demokrasi dan hukum, itu pula perlunya supremasi hukum. "Menjaga Indonesia adalah menegakkan supremasi hukum," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga: Alasan KPU Minta Prabowo-Sandiaga Hadir di Penetapan Pemenang Pilpres
Bagikan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Lantik Mahfud Md jadi Jaksa Agung untuk Berantas Pejabat yang Korupsi
![[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Lantik Mahfud Md jadi Jaksa Agung untuk Berantas Pejabat yang Korupsi](https://img.merahputih.com/media/84/b7/b6/84b7b638ba8344d0858412813899c68f_182x135.png)
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
