Tak Bisa Diajukan ke Mahkamah Internasional, Putusan MK Bersifat Mengikat

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 28 Juni 2019
Tak Bisa Diajukan ke Mahkamah Internasional, Putusan MK Bersifat Mengikat

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menghadiri sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Rabu (27/6/2019). Foto: Merahputih.com / Rizki Fi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta seluruh masyarakat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Sebab putusan itu bersifat mengingat.

"Mari sama-sama kita hormati putusan MK. Kita jalankan bersama-sama sebagai bagian dari tanggung jawab bersama, sekarang bukan hanya tanggung jawab salah satu pihak," kata Arief kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Foto: ANTARA

Jika ada pihak yang mewacanakan untuk membawa sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Internasional, maka, hal itu tak masuk sebagai tahapan pemilu.

"Itu bukan tahapan pemilu. Maka jangan tanya KPU. Kalau dalam tahapan pemilu, yang dibikin KPU, hanya sampai putusan MK finalnya," kata Arief.

Menurut Arief, putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh pihak. Oleh karenanya, putusan MK wajib untuk dilaksanakan seluruh kalangan, tanpa terkecuali. Hal ini, telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Tapi kalau tahapan pemilu yang diatur dalam UU Pemilu ya putusan MK itu final and binding dalam tahapan pemilu kita," ujar Arief.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Rabu (27/6/2019). Pembacaan putusan sengketa digelar usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima kali sidang dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait dan pemberi keterangan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Rabu (27/6/2019). Pembacaan putusan sengketa digelar usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima kali sidang dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait dan pemberi keterangan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Sebelumnya Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Majelis hakim menjawab satu per satu dalil yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Menurut Mahkamah, seluruh permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. (Knu)

#Komisi Pemilihan Umum
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
Syarat pilkada ulang digelar bila calon tunggal tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 September 2024
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
ShowBiz
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Film Tepatilah Janji akan tayang terbatas di bioskop-bioskop tanah air, serta beberapa televisi nasional dan OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Agustus 2024
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Indonesia
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Indonesia
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Hal itu dikatakan Hasyim usai menjalani sidang perdana kasus dugaan asusila pada Rabu (22/5)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Indonesia
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Maret 2024
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
Indonesia
Bupati Sidorajo Penuhi Panggilan KPK
Yang bersangkutan saat ini telah hadir
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Februari 2024
Bupati Sidorajo Penuhi Panggilan KPK
Indonesia
Data Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Bisa Dilihat Publik
Aplikasi Sirekap ini terdiri dari dua jenis, yaitu Sirekap mobile dan web
Angga Yudha Pratama - Minggu, 11 Februari 2024
Data Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Bisa Dilihat Publik
Bagikan