Soal Putusan MK, Mahfud MD Minta Semua Pihak Agar Tahan Diri
Mahfud MD di KPU. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD meminta masyarakat untuk menahan diri terkait hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2019. Sebagaimana diketahui, Jokowi dipastikan menang setelah hakim menolak permohonan dalil Prabowo-Sandi.
"Apapun putusan hakim, pasti tidak bisa memuaskan semuanya," ujar Mahfud MD, Jumat (28/6).
Namun yang harus dipahami, vonis MK langsung mengikat dan tidak bisa melawan. Hal itu, soal keputusan hakim nantinya tentu akan menjadi dinamika.
Baca Juga: Tak Bisa Diajukan ke Mahkamah Internasional, Putusan MK Bersifat Mengikat
"Dimana yang menang akan memuji hakim, sedangkan yang kalah akan menyatakan kekecewaannya," jelas Mahfud.
Maka dari itu, Mahfud meminta jangan sampai muncul masalah baru dengan tindakan-tindakan yang destruktif dari pihak manapun.
Mahfud menegaskan, Indonesia dibangun sebagai negara demokrasi dan di dalam demokrasi yang masyarakatnya majemuk pasti ada perbedaan-perbedaan, termasuk pilihan politik.
Penyelesaian perselisihan tersebut merupakan hubungan antara demokrasi dan hukum, itu pula perlunya supremasi hukum. "Menjaga Indonesia adalah menegakkan supremasi hukum," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga: Alasan KPU Minta Prabowo-Sandiaga Hadir di Penetapan Pemenang Pilpres
Bagikan
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi