Soal Putusan MK, Mahfud MD Minta Semua Pihak Agar Tahan Diri

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 28 Juni 2019
Soal Putusan MK, Mahfud MD Minta Semua Pihak Agar Tahan Diri

Mahfud MD di KPU. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD meminta masyarakat untuk menahan diri terkait hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2019. Sebagaimana diketahui, Jokowi dipastikan menang setelah hakim menolak permohonan dalil Prabowo-Sandi.

"Apapun putusan hakim, pasti tidak bisa memuaskan semuanya," ujar Mahfud MD, Jumat (28/6).

Namun yang harus dipahami, vonis MK langsung mengikat dan tidak bisa melawan. Hal itu, soal keputusan hakim nantinya tentu akan menjadi dinamika.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kanan) memberikan pandangannya bersama perwakilan generasi millenial (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kanan) memberikan pandangannya bersama perwakilan generasi millenial (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Baca Juga: Tak Bisa Diajukan ke Mahkamah Internasional, Putusan MK Bersifat Mengikat

"Dimana yang menang akan memuji hakim, sedangkan yang kalah akan menyatakan kekecewaannya," jelas Mahfud.

Maka dari itu, Mahfud meminta jangan sampai muncul masalah baru dengan tindakan-tindakan yang destruktif dari pihak manapun.

Mahfud menegaskan, Indonesia dibangun sebagai negara demokrasi dan di dalam demokrasi yang masyarakatnya majemuk pasti ada perbedaan-perbedaan, termasuk pilihan politik.

Penyelesaian perselisihan tersebut merupakan hubungan antara demokrasi dan hukum, itu pula perlunya supremasi hukum. "Menjaga Indonesia adalah menegakkan supremasi hukum," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga: Alasan KPU Minta Prabowo-Sandiaga Hadir di Penetapan Pemenang Pilpres

#Mahfud MD #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan