Soal Informasi TWK, KPK Minta ICW Tak Asal Tuduh

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 17 Juni 2021
Soal Informasi TWK, KPK Minta ICW Tak Asal Tuduh

Penyelenggaraan rangkaian Orientasi Pegawai ASN, Kamis (16/6). Pembukaan orientasi diikuti oleh 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Humas KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) atau pihak lainnya untuk tidak asal menuduh terkait permintaan pegawai soal informasi hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).

Lembaga antirasuah meminta setiap pihak untuk memahami substansi persoalan terlebih dahulu secara utuh sehingga tidak menimbulkan asumsi yang merugikan masyarakat.

Baca Juga

Ngotot Sembunyikan dan Jadikan Hasil TWK KPK Rahasia Negara

"KPK berharap kepada pihak-pihak tertentu agar terlebih dulu memahami substansinya secara utuh, agar tidak merugikan masyarakat dengan menyampaikan tuduhan dan asumsi yang keliru di ruang publik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/6).

Sebelumnya, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana meminta KPK tak memberikan informasi bohong atau hoax terkait informasi hasil asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawainya.

Hal ini dipicu pernyataan Ali yang menyebut KPK harus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terlebih dahulu untuk memenuhi permintaan sejumlah pegawai yang meminta hasil TWK mereka dibuka.

Padahal, berdasarkan unggahan di situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB), KPK yang diwakili oleh Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa telah menerima hasil TWK para pegawai dari BKN pada 27 April.

Ketua KPK, Firli Bahuri saat penyelenggaraan rangkaian Orientasi Pegawai ASN, Kamis (16/6). Foto: Humas KPK

Ali menjelaskan, hasil TWK hanya satu dari delapan poin informasi dan data yang diminta oleh sejumlah pegawai yang tak lulus TWK melalui PPID KPK. Dengan demikian, hasil TWK yang diterima KPK dari BKN pasa 27 April 2021 hanya salah satu dari delapan poin yang diminta pegawai.

"Data hasil TWK yang diterima KPK itupun merupakan data kolektif. Sedangkan data yang diminta pemohon merupakan data pribadi masing-masing pemohon," tandas Ali.

Untuk memenuhi tujuh poin permintaan pegawai lainnya, KPK, sudah sepatutnya berkoordinasi dengan BKN. Apalagi, KPK tidak memiliki seluruh informasi soal pelaksanaan TWK.

Baca Juga

Besok, 1.271 Pegawai KPK Akan Jalani Orientasi ASN

Sehingga, lanjut dia, sudah seharusnya KPK berkoordinasi dengan BKN dalam rangka pemenuhan permohonan tersebut. Terlebih, informasi dan data mengenai pelaksanaan TWK tidak sepenuhnya dalam penguasaan KPK.

"Masukan dan kritikan yang membangun bagi KPK tentu merupakan penyemangat untuk terus bekerja menjadi lebih baik lagi dengan berdasar pada ketentuan peraturan yang berlaku," kata Ali. (Pon)

#KPK #ICW
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Bagikan