SK Reklamasi Ancol Berpotensi Melanggar Hukum

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 07 Juli 2020
SK Reklamasi Ancol Berpotensi Melanggar Hukum

Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mengatakan sebuah peraturan harus mempunyai dasar berupa peraturan yang lebih tinggi di atasnya. Ibaratnya, UU harus diturunkan dari UUD, demikian seterusnya.

Sebuah SK Gubernur harus didasarkan pada aturan di atasnya yang sesuai. SK Gubernur mengenai sanksi merokok, haruslah didasarkan pada Perda Tibum yang sudah dibuat yang memuat larangan tersebut.

Baca Juga

Anies Izinkan Reklamasi Ancol, DPRD DKI: Bisa Tingkatkan PAD Jakarta

SK Gubernur 237/2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan haruslah didasari oleh Perda tentang RDTR dan Zonasi. Demikian juga sebelum SK keluar, haruslah ada konsultasi teknis dengan Kementerian Kelautan, ada analisis dampak lingkungan dan sebagainya.

"Yang terjadi SK tersebut (reklamasi Ancol, red) hanya didasarkan pada UU 29/2007 tentang Keistimewaan DKI, UU Nomor 23 2014 tentang Pemda dan UU Nomor 30 2014 tentang administrasi pemerintahan, padahal SK ini mengenai zonasi," ujar Gilbert dalam keterangaya, Selasa (7/7).

Dokumentasi - Sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/4). (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)
Dokumentasi - Sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/4). (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)

Sementara Perda Nomor 1 2014 tentang RDTR dan Perda Zonasi tidak memuat Ancol, hanya memuat Dufan. Menurut Gilbert, Raperda tentang revisi zonasi yang seyogianya dibahas bersama DPRD malah ditarik gubernur.

"Dalam SK itu disebutkan perluasan reklamasi Ancol 120 hektare dan Dufan 35 hektare hanya didasarkan SK, dan ini jelas salah. Perluasan harus didasarkan pada Perda RDTR," tambah mantan Wakil Rektor Akademik Universitas Indonesia itu.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, SK gubernur berada di bawah Perda status kekuatan hukumnya. Dalam rencana reklamasi 17 pulau, yang menjadi milik PT Jaya Ancol adalah pulau J dan K, sedangkan dalam SK Gubernur 237 2020 disebutkan pulau K dan L. Pulau L sebelumnya adalah milik PT Manggala Krida Yudha dengan luas 481 hektare.

Baca Juga

Reklamasi Ancol Buat Komersil, Fraksi PAN Bakal Tolak

Menurut dia, reklamasi tanah 20 hektare yang dilakukan setelah pengerukan sungai selama 11 tahun. Saat ini tidak diketahui bagaimana potensi kerukan sungai-sungai untuk mengisi daratan seluas 135 hektare karena tidak ada kajian soal ini.

"Secara akal sehat (common sense) tidak mungkin kerukan sungai-sungai tersebut mampu menjadi daratan seluas 135 hektare tersebut. Diperlukan perpindahan tanah dari tempat lain, dengan kerusakan lingkungan," kata Gilbert.

Mantan Wakil Ketua Regional South East Asia Regional Office International Agency for Prevention of Blindness WHO itu menambahkan, dasar perhitungan 5 persen lahan reklamasi sebagai milik DKI juga tidak jelas dasarnya, dan diputuskan sepihak oleh Gubernur tanpa konsultasi ke DPRD. Sehingga sangat tidak wajar bila diputuskan 5 persen.

Bahkan, kata dia, SK tersebut menjadi preseden buruk dalam tata pamong, dan sarat kepentingan. Tidak ada hal yang mendesak untuk kemudian menyebut diskresi.

Baca Juga

Reklamasi Ancol Dikritik, Anak Buah Anies Ungkit Rencana Bangun Museum Nabi

"Sebaiknya SK tersebut dibatalkan karena cacat hukum, dan perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain. Dirasa perlu belajar membuat SK yang benar, dan menjaga komunikasi yang baik dengan semua pihak yang sangat dirasa kurang seperti saat banjir, COVID-19, dan juga dengan SK ini," jelas Gilbert Simanjuntak. (Knu)

#Pulau Reklamasi #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
RDF Rorotan Segera Diresmikan, DPRD Minta Pemprov DKI tak Lalai dalam Penanganan Bau
Pemprov diminta memastikan lagi bahwa alat-alat untuk mitigasi kemunculan aroma tak sedap RDF Plant Rorotan itu sudah dapat berfungsi optimal dan mencegah aroma sampah di dalamnya tersebar ke luar.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 RDF Rorotan Segera Diresmikan, DPRD Minta Pemprov DKI tak Lalai dalam Penanganan Bau
Indonesia
3 Kecelakaan Bus TransJakarta Terjadi di September 2025, DPRD DKI Soroti Pengawasan hingga Rekrutmen Sopir
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta menilai lemahnya pengawasan dan rekrutmen sopir menjadi penyebab utama.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
3 Kecelakaan Bus TransJakarta Terjadi di September 2025, DPRD DKI Soroti Pengawasan hingga Rekrutmen Sopir
Indonesia
Bapemperda DKI Bergerak Cepat, Gandeng Perguruan Tinggi Demi Selesaikan 15 Raperda Kekhususan Jakarta Tepat Waktu
Wajar jika ada yang belum rampung, tapi ini harus menjadi prioritas agar selesai tepat waktu
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Bapemperda DKI Bergerak Cepat, Gandeng Perguruan Tinggi Demi Selesaikan 15 Raperda Kekhususan Jakarta Tepat Waktu
Indonesia
Transjakarta Alami 3 Kecelakaan dalam Sebulan, DPRD DKI Bakal Panggil Pihak Manajemen
Transjakarta mengalami tiga kali kecelakaan dalam sebulan. DPRD DKI Jakarta pun akan memanggil pihak manajemen terkait hal ini.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Transjakarta Alami 3 Kecelakaan dalam Sebulan, DPRD DKI Bakal Panggil Pihak Manajemen
Indonesia
Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel
Gusti juga mendesak UP Perparkiran untuk mempublikasikan daftar lokasi dan nama operator parkir yang sudah memiliki izin melalui situs web atau media sosial resmi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel
Indonesia
DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025
Wakil Ketua Pansus KTR sebut pembahasan pasal per pasal sudah mencapai pasal 17 dari total 26 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 September 2025
DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025
Indonesia
DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging
Pemprov DKI telah mengalokasikan subsidi pangan sebesar sekitar Rp1 triliun, termasuk tambahan Rp200 miliar pada tahun ini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging
Indonesia
IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan
Jakarta Institute menilai keraguan DPRD DKI Jakarta dalam mendukung rencana IPO PAM Jaya justru berpotensi merugikan publik.
Dwi Astarini - Senin, 15 September 2025
IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan
Indonesia
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas
Pembangunan hunian vertikal merupakan jawaban atas keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah di Jakarta.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas
Indonesia
Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan
Audiensi dengan Mendagri Tito akan dilakukan melalui Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan
Bagikan