SK Reklamasi Ancol Berpotensi Melanggar Hukum

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 07 Juli 2020
SK Reklamasi Ancol Berpotensi Melanggar Hukum

Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mengatakan sebuah peraturan harus mempunyai dasar berupa peraturan yang lebih tinggi di atasnya. Ibaratnya, UU harus diturunkan dari UUD, demikian seterusnya.

Sebuah SK Gubernur harus didasarkan pada aturan di atasnya yang sesuai. SK Gubernur mengenai sanksi merokok, haruslah didasarkan pada Perda Tibum yang sudah dibuat yang memuat larangan tersebut.

Baca Juga

Anies Izinkan Reklamasi Ancol, DPRD DKI: Bisa Tingkatkan PAD Jakarta

SK Gubernur 237/2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan haruslah didasari oleh Perda tentang RDTR dan Zonasi. Demikian juga sebelum SK keluar, haruslah ada konsultasi teknis dengan Kementerian Kelautan, ada analisis dampak lingkungan dan sebagainya.

"Yang terjadi SK tersebut (reklamasi Ancol, red) hanya didasarkan pada UU 29/2007 tentang Keistimewaan DKI, UU Nomor 23 2014 tentang Pemda dan UU Nomor 30 2014 tentang administrasi pemerintahan, padahal SK ini mengenai zonasi," ujar Gilbert dalam keterangaya, Selasa (7/7).

Dokumentasi - Sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/4). (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)
Dokumentasi - Sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/4). (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)

Sementara Perda Nomor 1 2014 tentang RDTR dan Perda Zonasi tidak memuat Ancol, hanya memuat Dufan. Menurut Gilbert, Raperda tentang revisi zonasi yang seyogianya dibahas bersama DPRD malah ditarik gubernur.

"Dalam SK itu disebutkan perluasan reklamasi Ancol 120 hektare dan Dufan 35 hektare hanya didasarkan SK, dan ini jelas salah. Perluasan harus didasarkan pada Perda RDTR," tambah mantan Wakil Rektor Akademik Universitas Indonesia itu.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, SK gubernur berada di bawah Perda status kekuatan hukumnya. Dalam rencana reklamasi 17 pulau, yang menjadi milik PT Jaya Ancol adalah pulau J dan K, sedangkan dalam SK Gubernur 237 2020 disebutkan pulau K dan L. Pulau L sebelumnya adalah milik PT Manggala Krida Yudha dengan luas 481 hektare.

Baca Juga

Reklamasi Ancol Buat Komersil, Fraksi PAN Bakal Tolak

Menurut dia, reklamasi tanah 20 hektare yang dilakukan setelah pengerukan sungai selama 11 tahun. Saat ini tidak diketahui bagaimana potensi kerukan sungai-sungai untuk mengisi daratan seluas 135 hektare karena tidak ada kajian soal ini.

"Secara akal sehat (common sense) tidak mungkin kerukan sungai-sungai tersebut mampu menjadi daratan seluas 135 hektare tersebut. Diperlukan perpindahan tanah dari tempat lain, dengan kerusakan lingkungan," kata Gilbert.

Mantan Wakil Ketua Regional South East Asia Regional Office International Agency for Prevention of Blindness WHO itu menambahkan, dasar perhitungan 5 persen lahan reklamasi sebagai milik DKI juga tidak jelas dasarnya, dan diputuskan sepihak oleh Gubernur tanpa konsultasi ke DPRD. Sehingga sangat tidak wajar bila diputuskan 5 persen.

Bahkan, kata dia, SK tersebut menjadi preseden buruk dalam tata pamong, dan sarat kepentingan. Tidak ada hal yang mendesak untuk kemudian menyebut diskresi.

Baca Juga

Reklamasi Ancol Dikritik, Anak Buah Anies Ungkit Rencana Bangun Museum Nabi

"Sebaiknya SK tersebut dibatalkan karena cacat hukum, dan perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain. Dirasa perlu belajar membuat SK yang benar, dan menjaga komunikasi yang baik dengan semua pihak yang sangat dirasa kurang seperti saat banjir, COVID-19, dan juga dengan SK ini," jelas Gilbert Simanjuntak. (Knu)

#Pulau Reklamasi #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Kasus bullying kini kembali terjadi di sekolah swasta, tepatnya Gandhi School Ancol. DPRD DKI Jakarta sudah menerima aduan orang tua korban.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Indonesia
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta soroti lemahnya kurikulum dan rendahnya jumlah guru bersertifikat di Jakarta yang dinilai berkontribusi terhadap tingginya angka pengangguran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
Indonesia
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Anggota DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) memuji kemajuan transportasi Jakarta yang kini melampaui Kuala Lumpur dan Bangkok, serta mendorong layanan publik yang lebih manusiawi menjelang usia 500 tahun Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Indonesia
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan, bahwa sampai saat ini belum ada kenaikan tarif Transjakarta.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Indonesia
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Pemberian dana hibah kepada Forkopimda yang dampaknya bagi masyarakat masih dipertanyakan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Indonesia
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
DPRD juga memberikan catatan khusus terhadap penyesuaian anggaran pada beberapa program
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Indonesia
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Dalam Raperda KTR ini tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Indonesia
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Pembukaan lahan baru memerlukan proses panjang, mulai dari pematangan lahan, pembangunan akses jalan, hingga perizinan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Indonesia
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Warga harus tahu bahwa kenaikan ini bukan semata untuk meningkatkan pendapatan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Indonesia
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
Pemprov DKI hanya bisa menguji coba 100 sekolah swasta gratis tahun depan. Hal itu dikarenakan adanya pemotongan dana transfer daerah.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
Bagikan