Sindikat Pinjol Ilegal di PIK Diotaki Seorang WNA

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 31 Januari 2022
Sindikat Pinjol Ilegal di PIK Diotaki Seorang WNA

Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu malam (26/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Salah satu tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

Sebelumnya, kantor pinjol tersebut digerebek Polisi pada Kamis (27/1) malam.

"YFC dia merupakan warga negara asal Tiongkok sebagai direktur dan bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (31/1).

Baca Juga

Bank Bjb Diperintahkan Lakukan Transformasi Digital Lawan Pinjol Ilegal dan Rentenir

Dua tersangka lain yakni S sebagai penerjemah dari tersangka pertama dan menjabat juga sebagai komisaris.

Kemudian N perannya reminder, dia yang mengingatkan korban untuk pembayaran namun jika peminjam tidak kooperatif maka disebar data KTPnya dan diancam.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari para tersangka, mulai dari 28 ponsel yang terintegrasi pinjol ilegal, 5 CPU yang berisi sistem aplikasi pinjol, 4 unit monitor, 1 unit decoder, 1 unit mesin absen dan beberapa dokumen terkait data nasabah.

Menurut Zulpan, para tersangka melakukan aksinya dengan modus mengancam korban dan menyebar data pribadi milik korban yang menjadi nasabah pinjol ilegal.

Contohnya seperti yang diterima korban, jadi pihak penagih ini melakukan ancaman dan mengucapkan kata-kata tidak pantas.

"Kemudian juga menyebar data pribadi korban ke nomor handphone yang ada di dalam kontak handphone korban," jelasnya.

Zulpan menerangkan, korban diancam oleh pihak pinjol setelah diminta membayar utang pinjaman sebelum waktu yang telah dijanjikan.

Dalam perjanjian pinjaman, korban berinisial E (42) ini melakukan pinjaman di salah satu aplikasi bernama Kredito yang dikelola kantor pinjol tersebut dengan jangka waktu 7 hari.

"Empat hari setelah menerima pinjaman, korban dihubungi pihak Kreditur untuk menagih utang pinjaman. Sedangkan yang tertera di aplikasi itu pengembalian tujuh hari, jadi perjanjiannya tujuh hari tapi baru empat hari ditagih," kata Zulpan.

Baca Juga

Lima Faktor Yang Bikin Pinjol Ilegal Menjamur di Tanah Air

Penagihan itu membuat korban kaget, sebab pihak Kredito juga melakukan ancaman dengan kata-kata tak pantas dan menyebar data pribadi korban.

"Kemudian, dari pengaduan korban ke Polres Metro Jakarta Utara dilanjutkan ke penyelidikan sehingga membuahkan penggerebekan di kantor pinjol di PIK. Sebanyak 27 orang diamankan di TKP tersebut yang merupakan pekerja," jelasnya.

Menurut Zulpan, penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi guna mengetahui ada tidaknya izin kerja yang dimiliki tersangka YFC.

"Yang WNA ini kita sedang koordinasi dengan Imigrasi. Nanti kalau tidak ada izin usaha dan izin tinggalnya disini ya akan dilakukan deportasi," tutup Zulpan.

Baca Juga

Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK, Polisi Amankan 99 Karyawan

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 5 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 30 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 52 ayat 4 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian, Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun. Lalu, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2018 tentang Perdagangan paling lama pidana 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

Serta, Pasal 8 ayat 1 huruf f dan Pasal 3 ayat 1 huruf c dan d Jo Pasal 62 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. (Knu)

#Pinjaman Online #Pinjol Ilegal
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal
Komitmen OJK untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari jerat layanan keuangan ilegal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal
Infografis
Fakta Baru Ex Marinir Satria Kumbara Jadi Tentara Bayaran di Rusia Karena Telilit Utang Pinjol dan Judol
Fakta baru terungkap kalau Mantan prajurit Marinir, Satria Arta Kumbara menjadi tentara bayaran Rusia itu karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan judol Kini ia meminta kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Wiwit Purnama Sari - Sabtu, 26 Juli 2025
Fakta Baru Ex Marinir Satria Kumbara Jadi Tentara Bayaran di Rusia Karena Telilit Utang Pinjol dan Judol
Indonesia
Gerakan Gagal Bayar Pinjol Marak, Legislator Senayan Desak OJK Turun Tangan
Gerakan gagal bayar pinjaman online (Galbay Pinjol)
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Juni 2025
Gerakan Gagal Bayar Pinjol Marak, Legislator Senayan Desak OJK Turun Tangan
Indonesia
Transaksi Pinjol Tembus Rp 137 Triliun, DPR Minta OJK Perketat Regulasi
Perkembangan pinjaman online (pinjol) yang semakin marak di masyarakat hingga Rp 137 triliun mendapat sorotan dari legislator Senayan.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Januari 2025
Transaksi Pinjol Tembus Rp 137 Triliun, DPR Minta OJK Perketat Regulasi
Indonesia
Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Pemerintah Bentuk Tim Pokja yang Dipimpin Eddy Hiariej
Dalam hal penegakan hukum, pemerintah menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku pinjol ilegal.
Frengky Aruan - Selasa, 21 Januari 2025
Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Pemerintah Bentuk Tim Pokja yang Dipimpin Eddy Hiariej
Indonesia
Keluarga Meninggal Terlilit Pinjol di Ciputat, Ternyata Ayah Gantung Diri Setelah Bunuh Anak-Istri
Fakta baru kasus kematian satu keluarga di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur pada 15 Desember 2024 terkuak.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Januari 2025
Keluarga Meninggal Terlilit Pinjol di Ciputat, Ternyata Ayah Gantung Diri Setelah Bunuh Anak-Istri
Indonesia
Fakta Baru Sekeluarga Tewas di Ciputat, Pernah Email BI Kesulitan Bayar Tagihan Pinjol
Kepolisian memastikan motif kematian satu keluarga di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur pada 15 Desember 2024, karena sang ayah berinisial AF (31) terlilit hutang pinjaman online (pinjol).
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Januari 2025
Fakta Baru Sekeluarga Tewas di Ciputat, Pernah Email BI Kesulitan Bayar Tagihan Pinjol
Indonesia
Pemerintah Dicap Abai Banyak Rakyat Terjerat Pinjol Sampai Bunuh Diri
Saat ini marak fenomena masyarakat Indonesia yang terjerat pinjaman online (pinjol).
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Desember 2024
Pemerintah Dicap Abai Banyak Rakyat Terjerat Pinjol Sampai Bunuh Diri
Indonesia
Bunuh Diri Sekeluarga karena Pinjol, Tertekan Penagih Utang hingga Rasa Malu
Banyak individu tidak memahami bagaimana mekanisme pinjaman bekerja.
Dwi Astarini - Rabu, 18 Desember 2024
Bunuh Diri Sekeluarga karena Pinjol, Tertekan Penagih Utang hingga Rasa Malu
Indonesia
Pinjol Bikin Banyak Korban, Pemerintah Dinilai Lembek
pemerintah harus cepat mengambil langkah yang lebih tegas terkait pinjol karena semakin banyak masyarakat yang menjadi korban.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Desember 2024
Pinjol Bikin Banyak Korban, Pemerintah Dinilai Lembek
Bagikan