Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK, Polisi Amankan 99 Karyawan
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjol ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali menggerebek sebuah kantor pinjaman online (pinjol). Kali ini, lokasi berada di Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam penggerebekan pada Rabu (26/1) 19.05 malam WIB, polisi mengamankan sebanyak 99 karyawan pinjol ilegal tersebut.
Baca Juga
Bank Bjb Diperintahkan Lakukan Transformasi Digital Lawan Pinjol Ilegal dan Rentenir
"Malam ini kami mengamankan satu manajer yang bertanggungjawab di sini dan 98 karyawan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta Utara, Rabu.
Zulpan menjelaskan, puluhan karyawan tersebut terbagi dalam dua tim, yakni 48 orang sebagai tim "reminder" untuk mengingatkan nasabah yang pinjamannya akan jatuh tempo.
Sedangkan 50 orang lainnya adalah tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam.
Baca Juga
Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Nanti semua yang ada di sini akan kami amankan, kami ambil keterangan," kata Zulpan.
Zulpan menegaskan penggerebekan kantor pinjol tersebut dilakukan karena kegiatan pinjaman online tersebut tidak mengantongi izin dan melanggar ketentuan hukum.
"Pertama adalah UU ITE, kedua adalah UU perlindungan konsumen, nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62, di mana para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga
DPR Sebut Sudah Ingatkan OJK Soal Pinjol Ilegal, tapi Diam Saja
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat