Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Biro SDM Polda Metro Jaya beri trauma healing ke korban ledakan SMAN 72 Jakarta. Foto: MerahPutih.com/Didik
MerahPutih.com - Kepolisian telah menetapkan status bagi terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Oleh karena usia pelaku yang masih masuk kategori anak, kepolisian memastikan semua proses hukum akan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Yang bersangkutan masih berstatus anak dan anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (11/11).
Baca juga:
Polisi Pastikan Pelaku Peledakan SMAN 72 Tidak Benci Agama, meski Aksinya Dilakukan di Masjid
Atas alasan yang sama, Budi menegaskan kepolisian enggan menyebutkan identitas lengkap pelaku demi menjaga privasi sebagai anak di bawah umur.
Media Diimbau Samarkan Identitas Pelaku dan Keluarganya
Polda Metro juga meminta semua pihak menjadikan UU Perlindungan Anak sebagai dasar dalam proses penyelidikan kasus ledakan SMAN 72 Jakut, termasuk kalangan media dalam melakukan pemberitaan.
“Kami juga mengimbau untuk kita bersama-sama tidak menuliskan nama asli dari orang yang kita maksud. Hanya dengan inisial, termasuk menjaga privacy," tuturnya.
Baca juga:
Densus 88 Ungkap Fakta Baru Kasus Ledakan SMAN 72, Pelaku Kerap Akses Situs Darknet
Kombes Budi menambahkan imbauan yang sama juga berlaku terkait informasi keluarga pelaku. "Artinya alamat, juga keluarga (harus disamarkan), karena tidak ada kaitan dengan peristiwa yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” tandasnya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Minta Warga Pakai Transportasi Umum Saat Perayaan Pergantian Tahun
Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
3 Pekan Pasca-Ledakan SMAN 72 Jakut, 4 Siswa Masih Dirawat di RS
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme