Sidang PLTU Riau-1, Jaksa Cecar Eni Saragih dan Kotjo Soal Keterlibatan Dirut Pertamina

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 29 Juli 2019
Sidang PLTU Riau-1, Jaksa Cecar Eni Saragih dan Kotjo Soal Keterlibatan Dirut Pertamina

Tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo soal keterlibatan Nicke Widyawati selaku Direktur Utama Pertamina dalam kasus PLTU Riau-1. Eni dan Kotjo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Dirut PT PLN, Sofyan Basir.

Keterlibatan Nicke mencuat karena saat itu Ia masih menjabat sebagai Direktur Perencanaan Korporat PLN, dan juga turut mengurusi proyek MT PLTU Riau-1.

Baca Juga: KPK Periksa Sekretaris Dirut PT PLN Terkait Suap PLTU Riau-1

"(Nicke Widyawati) waktu itu Direktur Perencanaan PLN," kata Eni Saragih di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/7).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

Dalam fakta persidangan sebelumnya, Nicke disebut ikut hadir dalam pertemuan Johanes Budisutrisno Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Sofyan Basir di ruangan kerja Dirut PLN itu.

Nama Nicke juga disebut dakwaan terhadap Sofyan Basir. Dibeberkan bahwa pada sekitar tahun 2017 bertempat di Hotel Fairmont Jakarta, Iwan Santoso dan Nicke Widyawati melakukan pertemuan dengan Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo.

"Saya nggak begitu inget kenapa Bu Nicke hadir, karena anggota BOD (Board Of Directors) otomatis diperkenalkan dan ada kaitannya dengan pengadaan jadi diperkenalkan," kata Kotjo dalam sidang yang sama.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa pada pertemuan itu, Eni dan Kotjo minta agar proyek PLTU MT RIAU-1 tetap dicantumkan dalam RUPTL PT PLN (Persero) Tahun 2017 sampai dengan 2026.

"Pak Kotjo punya hajat, keinginan di PLN jadi diskusi, tapi belum pada minta RUPTL-nya karena saya bilang RUPTL-nya sudah keluar," ujar Eni.

Baca Juga: Suap PLTU Riau-1, Direktur China Huadian Engineering Mangkir Dari Pemeriksaan KPK

Sementara itu, Kotjo mengaku dalam pertemuan itu, pihaknya hanya ingin berdiskusi soal kelayakan dari perusahaannya, PT Samantaka Batubara untuk menggarap proyek tersebut.

"Waktu itu pembicaranya sangat general apakah Samantaka Batubara layak masih itu masih dibicarakan," ucap Kotjo.

Kemudian kembali ke dakwaan Sofyan Basir, pasca pertemuan itu, Sofyan meminta Nicke Widyawati untuk menindaklanjuti permintaan dari Eni dan Kotjo.

Dalam Kasus ini, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang Riau -1.

Jaksa menuduh Sofyan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan fasilitasi Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Eni Maulani Saragih; mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN.

Terkait kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang (PLTU MP) Riau -1 antara antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan Blackgold Natural Recourses Limited, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

Padahal menurut Jaksa, Sofyan sudah mengetahui bahwa Eni dan Idrus akan mendapatkan sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Sehingga Eni menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp4,75 Miliar.

Atas perbuatannya Sofyan didakwa melakukan pidana Pasal 12 huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 11 jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. (Pon)

Baca Juga: Diduga Libatkan Dirut Pertamina, KPK Diminta Usut Tuntas Kasus PLTU Riau 1

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Sistem pencegahan juga sudah dibangun bersama sama KPK, kejaksaan, dan BPKP.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK belum membeberkan pihak lain yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid dan menyita dokumen serta CCTV terkait kasus dugaan pemerasan pejabat Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Aliran dana itu ditengarai dipakai tersangka untuk membeli sejumlah kendaraan, termasuk satu unit mobil ambulans yang disita KPK Selasa kemarin.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Eks penyidik KPK Praswad Nugraha menilai kebakaran rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu bukan kebetulan, melainkan teror terhadap aparat penegak hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Indonesia
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan yang tangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar misterius. DPR sebut insiden ini sebagai kejahatan terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Indonesia
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK umumkan kekayaan Denny JA sebesar Rp 3,08 triliun. Presiden Komisaris PHE ini tekankan transparansi dan tanggung jawab sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Bagikan