Sidang Pledoi, Djoko Tjandra Merasa Ditipu Pinangki
Sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) untuk terdakwa Djoko Tjandra di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3). (Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Djoko Tjandra merasa menjadi korban dalam perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Sebab, rasa rindu untuk pulang ke tanah air justru dimanfaatkan oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pernyataan itu disampaikan Djoko Tjandra saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3).
"Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke tanah air Indonesia yang saya cintai ini telah pula dimanfaatkan orang lain untuk menipu saya," kata Djoko Tjandra.
Baca Juga:
Vonis Dua Oknum Jenderal Polisi Antek Djoko Tjandra Dinilai Terlalu Lemah
Bahkan dalam nota pembelaannya itu, Djoko Tjandra juga menyebut jika memang majelis hakim menilai dirinya bersalah, dia dengan besar hati menerima hukuman yang bakal dijatuhkan.
"Jika benar saya adalah seorang penjahat, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa dan dituntut penuntut umum, maka hukumlah saya," ujarnya.
Tetapi, Djoko Tjandra tetap berharap agar majelis hakim memberikan vonis bebas. Alasannya, saat ini dia sudah berusia renta.
"Tetapi jika majelis hakim yang mulia melihat dengan mata hati nurani bahwa saya adalah seorang lelaki tua berusia 70 tahun yang punya harapan dan kerinduan untuk pulang ke tanah air, tetapi telah menjadi korban penipuan sebagaimana yang saya alami dan rasakan sendiri, maka bebaskanlah saya," ujarnya.
Lebih jauh, Djoko Tjandra juga sempat menyinggung keinginan terakhirnya dalam nota pembelaan tersebut. Dia hanya ingin hidup damai mendampingi cucunya.
"Saat ini saya berusia 70 tahun. Tak ada lagi banyak yang saya inginkan dan impikan dalam hidup ini selain menemani cucu-cucu saya," pungkasnya.
Baca Juga:
Skandal Djoko Tjandra, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Jalani Sidang Vonis
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman penjara selama empat tahun. Selain itu, Djoko Tjandra juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan ini diajukan terhadap perkara suap yang menjeratnya yaitu terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.
Djoko Tjandra sudah memberi uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya. (Pon)
Baca Juga:
Alasan Djoko Tjandra Tak Pantas Dituntut Hanya 4 Tahun Penjara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid