Siapa yang Paling Bertanggungjawab atas Tenggelamnya KRI Nanggala-402?
Bagian kapal KRI Nanggala 402 hasil citra Remotely Operated Vehicle (ROV) MV Swift Rescue ditunjukkan saat konferensi pers di Lanud I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (25/4). ANTARA FOTO/Fikri Y
MerahPutih.com - Kapal selam KRI Nanggala-402 dinyatakan tenggelam di perairan Bali pada Sabtu (24/4). Kapal buatan Jerman itu terbelah menjadi tiga bagian di kedalaman 838 meter.
Anggota Komisi I DPR RI, Dede Indra Permana Sudiro, menuturkan tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 beserta seluruh awak kapalnya adalah tragedi dalam kemiliteran Republik Indonesia dan menjadi catatan sejarah yang tidak akan terlupakan.
Baca Juga
53 Kru KRI Nanggala 402 Gugur, Polresta Surakarta Gelar Salat Gaib
Ia mengatakan, tentunya di setiap tragedi patut ditelusuri segala faktor yang berpengaruh pada kejadian tersebut, tak terkecuali dalam kasus subsunk KRI Nanggala-402 kapal yang dibuat oleh pada tahun 1979.
"Sebagai alat pertahanan dengan usia yang lebih dari 40 tahun, pemeriksaan kondisi secara menyeluruh terhadap semua variable adalah mutlak dilakukan sebelum unit dinyatakan siap untuk dioperasikan," ujar Dede, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (27/4).
Lalu, kata Dede, maka apabila ada pertanyaan, siapa yang bertanggungjawab pada tragedi tersebut? Sebaiknya yang bertanggungjawab adalah dua tingkat atasannya
Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan (PDIP) di Komisi I DPR RI itu menambahkan, ketika negara sedang krisis pertanggungjawaban pemimpin, maka bagaimana dua tingkat atasan KRI Nanggala-402 menunjukkan tanggung jawabnya.
Sebagai ilustrasi, ada seorang Dirut Pertamina dan Menteri ESDM bersama-sama menghadap Presiden Republik Indonesia untuk menyerahkan jabatannya akibat terbakarnya Kilang Minyak Cilacap. Walaupun pada akhirnya sang presiden waktu itu menolak pengunduran diri mereka.
"Siapa yang bertanggungjawab dan berani mengundurkan diri dari kejadian kapal selam KRI Nanggala-402? Rakyat Indonesia saat ini membutuhkan teladan sikap-sikap kesatria yang hari-hari ini dirasa meluntur," tegas anggota Banggar ini. (*)
Baca Juga
Gegara Ledek Insiden KRI Nanggala-402, Mantan 'Capres' Ini Dicokok Polisi
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak
DPR Dorong Pembentukan TGPF Ungkap Misteri Kasus Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal