Setelah PT KCN, DKI Beri Sanksi PT HSD dan PT PBI Kasus Pencemaran Marunda

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 05 April 2022
Setelah PT KCN, DKI Beri Sanksi PT HSD dan PT PBI Kasus Pencemaran Marunda

Sejumlah warga Rusunawa Marunda melakukan unjuk rasa terkait pencemaran abu batubara di depan Balai Kota Jakarta, Senin (14/3/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda terkait kasus pencemaran udara.

Setelah sebelumnya PT KCN diberikan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah, kini sanksi serupa diberikan kepada PT HSD dan PT PBI.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, telah melakukan pengawasan dan investigasi secara adil. “Pada prinsipnya kami netral. Kami melakukan pengawasan dan investigasi secara fair dan hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup,” katanya.

Baca Juga:

KCN Diminta Hentikan Operasi Sementara Terkait Pencemaran Batubara

Dari hasil pengawasan penaatan LH yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dari Dinas LH DKI terhadap PT HSD dan PT PBI, kedua perusahaan yang bergerak dalam kegiatan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda tersebut, terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang­undangan di bidang lingkungan hidup dan tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya.

Oleh karena itu, lanjut Asep, Sudin LH Jakarta Utara pada 31 Maret 2022 telah menjatuhkan sanksi melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT HSD dan SK Kepala Suku Dinas LH Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT PBI.

Sanksi diserahkan kepada kedua perusahaan pada Selasa, 5 April 2022.

Asep berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik.

"Kami akan monitoring perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari,” ujar Asep.

Baca Juga:

Warga Marunda Masih Tercemar Debu Batubara, Meski Perusahaan Telah Disanksi

Asep menegaskan, jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktunya dalam SK tersebut, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya. “Yaitu, pembekuan dan pencabutan izin lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas LH Jakut Achmad Hariadi mengungkapkan, PT HSD didapati tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan No 10/DPPL/-1.774.11 tanggal 11 Mei 2009 yang merupakan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup kegiatan usaha itu.

Sedangkan PT PBI, didapati tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan No 1142/-1.774.15 tanggal 6 Agustus 2021 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usahanya.

“Kedua perusahaan tersebut juga melanggar berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-­undangan di bidang lingkungan hidup. Kami pun akan mengawasi ketaatan lingkungan perusahaan lainnya yang beroperasi di Jakarta Utara,” ungkap Hariadi. (Asp)

Baca Juga:

PT KCN Dijatuhkan Sanksi akibat Pencemaran Debu Batu Bara ke Warga Marunda

#Marunda #Pencemaran #Pencemaran Udara
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Siapkan Gugatan, KLH Tolak Kasus Radiasi Pabrik Cikande Diselesaikan di Luar Pengadilan
"Jadi mengenai lingkungan ini tidak bisa lewat di luar pengadilan," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Siapkan Gugatan, KLH Tolak Kasus Radiasi Pabrik Cikande Diselesaikan di Luar Pengadilan
Indonesia
Kasus Radiasi Cikande, KLH Masih Hitung Ganti Rugi yang Harus Dibayar Perusahaan
Saat ini pemerintah juga tengah menghitung kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat kontaminasi radioaktif.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kasus Radiasi Cikande, KLH Masih Hitung Ganti Rugi yang Harus Dibayar Perusahaan
Indonesia
Satgas Turun Tangan Investigasi Komoditas Cengkeh Diduga Terkontaminasi Radioaktif Cesium-137
Kontaminasi disinyalir menyebar melalui udara ke fasilitas pengemasan udang PT BMS
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Satgas Turun Tangan Investigasi Komoditas Cengkeh Diduga Terkontaminasi Radioaktif Cesium-137
Indonesia
Kasus Udang Radioaktif, DPR Desak Reformasi Total Keamanan Pangan Laut
Reformasi sistemik sangat diperlukan, termasuk revisi Undang-Undang (UU) terkait Perikanan, Kelautan, dan Pangan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Kasus Udang Radioaktif, DPR Desak Reformasi Total Keamanan Pangan Laut
Indonesia
Pemerintah Diminta Evaluasi Menyeluruh Sektor Industri Buntut Sebaran Cesium-137 Agar Ancaman Radiasi Radioaktif Tidak Cemari Area Publik
DPR akan mengawal dan mendesak evaluasi total agar insiden radiasi tak terulang
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Pemerintah Diminta Evaluasi Menyeluruh Sektor Industri Buntut Sebaran Cesium-137 Agar Ancaman Radiasi Radioaktif Tidak Cemari Area Publik
Indonesia
Rempah Kebanggaan Indonesia Diduga Terkontaminasi Radioaktif Cesium-137, Program Astacita Prabowo Terancam?
Hasil investigasi Bapeten ini, walaupun pahit, harus dipublikasikan ke publik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
Rempah Kebanggaan Indonesia Diduga Terkontaminasi Radioaktif Cesium-137, Program Astacita Prabowo Terancam?
Indonesia
Produk Cengkeh Indonesia Diduga Tercemar Radioaktif Cesium-137, Menteri LH Segera Kirim Tim ke AS
Pemerintah mengambil langkah serius dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cs-137
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
Produk Cengkeh Indonesia Diduga Tercemar Radioaktif Cesium-137, Menteri LH Segera Kirim Tim ke AS
Indonesia
Busa Kali Sunter Disebut Akibat Limbah Rumah Tangga, DLH DKI Ambil Langkah Jangka Pendek dan Panjang
Debit air yang tinggi saat itu memicu turbulensi, yang menyebabkan busa meluap ke Kali Sunter
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Busa Kali Sunter Disebut Akibat Limbah Rumah Tangga, DLH DKI Ambil Langkah Jangka Pendek dan Panjang
Indonesia
Bukan Sulap Bukan Sihir, Pemprov DKI Jakarta Lenyapkan Busa Busuk di BKT Pakai Ribuan Liter Cairan 'Super'
Menurut Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, hasil simulasi ini akan menjadi acuan untuk menyusun prosedur standar operasional (SOP) di 13 sungai di Jakarta.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Agustus 2025
Bukan Sulap Bukan Sihir, Pemprov DKI Jakarta Lenyapkan Busa Busuk di BKT Pakai Ribuan Liter Cairan 'Super'
Indonesia
Simulasi Penanganan Busa di KBT Bikin Geger! Penyebabnya Ternyata Berasal dari Hal Sepele di Rumah
Dokumen ini wajib bagi usaha skala kecil dengan luas lahan terbangun di bawah satu hektare atau bangunan di bawah 5.000 meter persegi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Agustus 2025
Simulasi Penanganan Busa di KBT Bikin Geger! Penyebabnya Ternyata Berasal dari Hal Sepele di Rumah
Bagikan