Selama Lockdown, Gedung KPK Bakal Disemprot Disinfektan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 28 Agustus 2020
Selama Lockdown, Gedung KPK Bakal Disemprot Disinfektan

Gedung KPK (Twitter @PBB2019)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Gedung KPK akan disemprot cairan disinfektan selama 3 hari ditutup setelah puluhan pegawainya terkonfirmasi positif COVID-19. Penutupan sendiri mulai Senin (31/8) sampai Rabu (2/9) guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Selama masa tersebut, akan kembali dilakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung, baik Gedung Merah Putih, ACLC (Gedung KPK lama), dan rutan cabang KPK ,baik yang di Gedung Merah Putih, Kavling C1 (Gedung KPK lama) maupun Pomdam Jaya Guntur," ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/8).

Baca Juga

Puluhan Pegawainya Positif COVID-19, KPK Lockdown 3 Hari

Selama itu, para pegawai KPK bekerja di rumah. Namun, ada pegawai pada bagian-bagian tertentu yang karena sifat pekerjaannya tetap harus bekerja di kantor dengan pengaturan sistem kerja sif dan protokol kesehatan yang ketat.

Pegawai KPK bekerja kembali di kantor pada hari Kamis (3/9) dengan sistem kehadiran fisik proporsi, yakni 50 persen bekerja di rumah dan 50 persen bekerja di kantor.

Gedung KPK. (Twitter @tomutomo)

Jam bekerja pegawai yang bekerja di kantor adalah 8 jam dengan ketentuan Senin sampai Kamis, yaitu Sif I pukul 08.00-17.00 WIB dan Sif II pukul 12.00-20.00 WIB. Pada hari Jumat Sif I pukul 08.00—17.30 WIB dan Sif II pukul 11.00—20.30 WIB.

KPK sebelumnya telah melakukan langkah-langkah antisipatif seperti melakukan beberapa kali tes cepat dan tes usap.

"Yang diiringi dengan proses lanjutan bagi pegawai yang terdeteksi positif, mulai dari pengaturan jam kerja, isolasi mandiri, hingga memperketat penerapan protokol kesehatan dalam operasional kegiatan sehari-hari, baik kepada pegawai, tamu, maupun rekan-rekan jurnalis yang bertugas di KPK," jelas dia.

Dari pemeriksaan terakhir, diketahui saat ini ada 23 pegawai KPK, baik pegawai tetap maupun outsourcing, dan satu tahanan yang positif COVID-19.

"Seluruhnya saat ini berada dalam pengawasan pihak layanan kesehatan di lingkungan masing-masing," kata Ali. (Pon)

#KPK #COVID-19 #Obat Covid #Kasus Covid #Kalung Covid #Test Covid 19 #Anggaran COVID #Vaksin Covid-19 #Satgas COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan