Sejumlah Pasal di BPJS bakal Diuji Materi karena Dianggap Sulitkan Pensiunan
Kampanye "Ayo Bergabung Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan" di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (23/8). (ANTARA FOTO/Rahmad)
MerahPutih.com - Sebanyak lima pasal di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Lima pasal tersebut, yaitu Pasal 1 angka 1, Pasal 5 ayat (2), Pasal 57 huruf f, Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 UU BPJS.
Baca Juga:
Pasca Artidjo Pensiun Tak Ada Lagi Kekuatan Moral Menjaga Libido Koruptif Hakim MA
Upaya uji materi UU BPJS itu dilakukan karena pemohon yaitu pensiunan pejabat negara, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), dan PNS aktif mengeluhkan perubahan program jaminan sosial.
PT Askes untuk perlindungan kesehatan berubah ke BPJS Kesehatan. PT Taspen yang selama ini bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS bertransformasi ke BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun, PT Asabri berubah ke BPJS Ketenagakerjaan. Upaya transformasi PT Askes ke dalam BPJS Kesehatan serta PT Taspen dan PT Asabri paling lambat dilakukan pada tahun 2029.
Achyar Hanafi, pensiunan PNS golongan 4 C dan R.S Kamso, pensiunan PNS golongan 4 B mengajukan uji materi ke MK. Selain dua orang pensiunan PNS itu terdapat 16 orang lainnya yang masuk daftar sebagai pemohon uji materi.
"Jelas sekali kerugian fundamental yang ada pada kami sebagai principal. Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan," kata R.S Kamso, saat sesi jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (4/2).
Dia mengaku mengalami kerugian immateril dan materil. Untuk kerugian immateril, kata dia, mempengaruhi hubungan yang selama ini sudah terjalin dengan baik dengan PT Taspen.
"Kerugian immateriil adalah hubungan secara psikologis. Karena PT Taspen lahir dari rahim PNS," kata dia.
Baca Juga:
Untuk kerugian materiil, kata dia, terdapat perubahan besaran nilai nominal yang didapat bagi para pensiunan selama kurun waktu satu bulan.
Dia menguraikan untuk seorang pensiunan PNS mendapatkan uang senilai Rp 4.326.990-4.246.300. Uang ini meliputi pensiunan pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, dan tunjangan beras.
Sedangkan, apabila beralih ke BPJS Ketenagakerjaan, selama kurun waktu satu bulan, hanya mendapatkan Rp 1.313.768. di BPJS Ketenagakerjaan hanya dicantumkan anggaran untuk pensiun pokok, tetapi tidak dicantumkan tunjangan istri, tunjangan anak, dan tunjangan beras.
"(Kerugian) materiil itu penyusutan. Tidak dapat gaji ke-13. Tidak dapat THR dan banyak hal," kata dia.
Sampai saat ini, sidang perkara uji materi UU BPJS terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sudah masuk tahap pemeriksaan perkara.
Rencananya, pada Rabu 5 Februari 2020, majelis hakim konstitusi akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu pihak BPJS dan pihak PT Taspen. (Knu)
Baca Juga:
Jokowi Isyaratkan Pensiunan Penegak Hukum Pimpin Dewan Pengawas KPK
Bagikan
Berita Terkait
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit