Sejumlah Pasal di BPJS bakal Diuji Materi karena Dianggap Sulitkan Pensiunan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 04 Februari 2020
Sejumlah Pasal di BPJS bakal Diuji Materi karena Dianggap Sulitkan Pensiunan

Kampanye "Ayo Bergabung Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan" di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (23/8). (ANTARA FOTO/Rahmad)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak lima pasal di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Lima pasal tersebut, yaitu Pasal 1 angka 1, Pasal 5 ayat (2), Pasal 57 huruf f, Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 UU BPJS.

Baca Juga:

Pasca Artidjo Pensiun Tak Ada Lagi Kekuatan Moral Menjaga Libido Koruptif Hakim MA

Upaya uji materi UU BPJS itu dilakukan karena pemohon yaitu pensiunan pejabat negara, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), dan PNS aktif mengeluhkan perubahan program jaminan sosial.

PT Askes untuk perlindungan kesehatan berubah ke BPJS Kesehatan. PT Taspen yang selama ini bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS bertransformasi ke BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun, PT Asabri berubah ke BPJS Ketenagakerjaan. Upaya transformasi PT Askes ke dalam BPJS Kesehatan serta PT Taspen dan PT Asabri paling lambat dilakukan pada tahun 2029.

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Achyar Hanafi, pensiunan PNS golongan 4 C dan R.S Kamso, pensiunan PNS golongan 4 B mengajukan uji materi ke MK. Selain dua orang pensiunan PNS itu terdapat 16 orang lainnya yang masuk daftar sebagai pemohon uji materi.

"Jelas sekali kerugian fundamental yang ada pada kami sebagai principal. Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan," kata R.S Kamso, saat sesi jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (4/2).

Dia mengaku mengalami kerugian immateril dan materil. Untuk kerugian immateril, kata dia, mempengaruhi hubungan yang selama ini sudah terjalin dengan baik dengan PT Taspen.

"Kerugian immateriil adalah hubungan secara psikologis. Karena PT Taspen lahir dari rahim PNS," kata dia.

Baca Juga:

Usia Pensiun Anggota TNI Ditambah 5 Tahun

Untuk kerugian materiil, kata dia, terdapat perubahan besaran nilai nominal yang didapat bagi para pensiunan selama kurun waktu satu bulan.

Dia menguraikan untuk seorang pensiunan PNS mendapatkan uang senilai Rp 4.326.990-4.246.300. Uang ini meliputi pensiunan pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, dan tunjangan beras.

Sedangkan, apabila beralih ke BPJS Ketenagakerjaan, selama kurun waktu satu bulan, hanya mendapatkan Rp 1.313.768. di BPJS Ketenagakerjaan hanya dicantumkan anggaran untuk pensiun pokok, tetapi tidak dicantumkan tunjangan istri, tunjangan anak, dan tunjangan beras.

"(Kerugian) materiil itu penyusutan. Tidak dapat gaji ke-13. Tidak dapat THR dan banyak hal," kata dia.

Sampai saat ini, sidang perkara uji materi UU BPJS terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sudah masuk tahap pemeriksaan perkara.

Rencananya, pada Rabu 5 Februari 2020, majelis hakim konstitusi akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu pihak BPJS dan pihak PT Taspen. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Isyaratkan Pensiunan Penegak Hukum Pimpin Dewan Pengawas KPK

#BPJS #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan