Sebelum Dihentikan, Pelapor Korupsi Dana Desa Nurhayati Bakal Diserahkan ke Jaksa

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Februari 2022
Sebelum Dihentikan, Pelapor Korupsi Dana Desa Nurhayati Bakal Diserahkan ke Jaksa

Warga saat menandatangani petisi dukungan untuk Nurhayati pelapor kasus korupsi yang menjadi tersangka di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (27/2/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung telah sepakat dengan Bareskrim Polri, menyatakan hasil gelar perkara menunjukkan penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jaksa penuntut umum. Namun, penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti dalam menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil langkah penyelesaian penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh tersangka Nurhayati, dengan meminta penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II, guna melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana.

Baca Juga:

Mahfud MD Sebut Status Tersangka Nurhayati Tidak Dilanjutkan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, segera memberikan petunjuk dan perintah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

"Jaksa Agung memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon guna menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P21," kata Leonard di Jakarta, Senin.

Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, dengan langkah hukum tepat dan terukur, guna melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana.

"Setelah tahap II, selanjutnya JPU yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana," tambahnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: Antara)

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Sumanjuntak mengatakan Kejagung perlu melakukan eksaminasi terhadap keseluruhan proses penanganan kasus tersebut. Eksaminasi tersebut perlu dilakukan mengingat tahapan perkara tersebut sudah P21 atau sudah dinyatakan lengkap dan proses penyidikan sudah selesai. Maka, tanggung jawab terhadap perkara ini sudah di tangan penuntut umum.

"Kejaksaan wajib untuk memastikan apakah proses penanganan perkara ini termasuk alat bukti sudah dipenuhi dan telah dilakukan sesuai asas keadilan dan kebenaran," katanya.

Dengan eksaminasi, tambahnya, kelanjutan perkara tersebut dapat segera ditentukan, dengan tujuan untuk menentukan apakah kasus tersebut layak diajukan pelimpahan ke pengadilan atau tidak sesuai dengan Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalau tidak layak, maka jaksa akan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan seperti diatur di Pasal 140 KUHAP. Inilah langkah hukum yang bisa dilakukan dalam hal perkara yang sudah P21 dalam sistem peradilan pidana yang diatur KUHAP," ujar Barita. (Asp)

Baca Juga:

Viral Nurhayati Tersangka, Kabareskrim Perintahkan Polres Cirebon Terbitkan SP3

#Kasus Korupsi #Dana Desa #Polisi #Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - 14 menit lalu
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Dipastikan, tidak ada kendala dalam proses tersebut.
Dwi Astarini - 2 jam, 14 menit lalu
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Indonesia
Di Balik Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Salah Satunya Penuhi Harapan Warga
Pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri ini menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentang perbaikan di tubuh Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 September 2025
Di Balik Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Salah Satunya Penuhi Harapan Warga
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan Jadi Sorotan Tajam, Komisi III DPR: Bisa Lahirkan Budaya Arogansi
Penggunaan sirine dan strobo kini jadi sorotan tajam. Komisi III DPR RI menilai, praktik tersebut bisa menumbuhkan budaya arogan di jalan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan Jadi Sorotan Tajam, Komisi III DPR: Bisa Lahirkan Budaya Arogansi
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirine dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang
DPR mengungkapkan, bahwa kerap mendapat laporan soal sirine dan strobo pengawalan pejabat yang mengganggu banyak orang.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirine dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Arema FC Vs Persib Bandung, 1.700 Personel Dikerahkan, Pengamanan Dibagi ke Dalam 4 Ring Antisipasi Kerawanan
Laga besar tersaji ketika Arema FC menjamu Persib Bandung di pekan keenam Super League 2025/2026. Senin (22/9).
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
Arema FC Vs Persib Bandung, 1.700 Personel Dikerahkan, Pengamanan Dibagi ke Dalam 4 Ring Antisipasi Kerawanan
Indonesia
Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan
Polisi diminta memperbaiki etika saat mengawal pejabat. Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, personelnya harus berterima kasih kepada pengguna jalan.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan
Bagikan