Satgas Waspada Investasi Sudah Blokir 3.631 Pinjol Ilegal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 19 November 2021
Satgas Waspada Investasi Sudah Blokir 3.631 Pinjol Ilegal

Kegiatan media gathering OJK Kalbar (Antara/ Tasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pinjaman online (pinjol) ilegal sudah sangat meresahkan dan menelan banyak korban. Namun begitu, pinjol ilegal masih marak dan banyak masyarakat tergiur.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing menyebutkan, hingga kini sudah 3.631 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah diblokir sejak 2018.

“Jumlah itu terus bertambah dari waktu ke waktu sesuai dengan pertambahan aduan dari masyarakat,” ujar Tongam secara virtual dalam agenda media gathering OJK Kalbar, Kamis (19/11).

Baca Juga:

Presiden Jokowi hingga Puan Maharani Digugat ke Pengadilan Gegara Pinjol

Tongam mengatakan, saat ini jumlah pinjol ilegal ada 3.631 yang sudah kami blokir situs dan aplikasinya. Sementara itu, jumlah aduan yang masuk mencapai 8.000 aduan, berasal dari korban langsung maupun masyarakat umum.

“Kami tidak mengetahui berapa jumlah pengguna pinjol ilegal karena tidak dapat dipantau langsung oleh lembaga. Begitu juga dengan perputaran dana di pinjol ilegal,” tambahnya, dikutip Antara.

Daftar pinjol legal sendiri bisa dilihat di laman resmi OJK. Per 6 Oktober 2021 lalu OJK melaporkan ada 106 pinjol legal di Indonesia, 98 telah berizin, dan 8 penyelenggara berstatus terdaftar.

Baca Juga:

Hampir Kabur ke Turki, WNA Otak Sindikat Pinjol Ilegal Terancam 20 Tahun Bui

Ia juga menjelaskan, saat ini masih banyak masyarakat yang memerlukan pinjol, namun kebutuhan ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pinjol ilegal masih marak karena sangat mudah membangun aplikasi.

“Bagi yang ingin meminjam melalui fintech, pinjamlah hanya pada pinjol yang legal di OJK, menghubungi kontak 157 dan melakukan pinjaman sesuai dengan kemampuan pembayaran,” tegasnya.

Maka dari itu, Tongam berharap pinjaman dilakukan kegiatan produktif, bukan konsumtif, serta memahami resiko dari pinjol tersebut.

"Jika sudah terjebak melakukan pinjol ilegal maka harus melakukan beberapa hal, di antaranya menghapus aplikasi, melapor ke pihak kepolisian, dan jangan pernah mengakses lagi ke pinjol ilegal," kata dia. (*)

Baca Juga:

MUI Haramkan Kripto dan Pinjol Riba

#Pinjaman Online #OJK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Berita Foto
Pimpinan DPR Terima Audiensi OJK Terkait Penetapan Direksi Baru BEI Periode 2026-2030
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 18 Juni 2026
Pimpinan DPR Terima Audiensi OJK Terkait Penetapan Direksi Baru BEI Periode 2026-2030
Indonesia
Relaksasi SLIK OJK, UMKM dengan Tunggakan Pinjol di Bawah Rp 1 Juta Masih Bisa Ajukan KUR
OJK memberi relaksasi bagi UMKM dengan pinjaman pinjol di bawah Rp1 juta agar tetap bisa mengakses KUR.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Relaksasi SLIK OJK, UMKM dengan Tunggakan Pinjol di Bawah Rp 1 Juta Masih Bisa Ajukan KUR
Lifestyle
Kisah Sales Marketing Keluar dari Jeratan Pinjol dan Judol
Semua berawal dari satu keputusan yang kemudian mengubah arah hidupnya.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Kisah Sales Marketing Keluar dari Jeratan Pinjol dan Judol
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Karbon RI Punya Potensi Raksasa, DPR Sayangkan Mandek karena Biaya Hitung Selangit
Proses verifikasi emisi yang ada saat ini terlampau rumit dan memakan biaya tinggi. 

Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Karbon RI Punya Potensi Raksasa, DPR Sayangkan Mandek karena Biaya Hitung Selangit
Indonesia
Bank Sangat Pilih Pilih Salurkan Kredit Rumah
Penyaluran KPR oleh perbankan pada Maret 2026 masih mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 4,79 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Bank Sangat Pilih Pilih Salurkan Kredit Rumah
Indonesia
OJK Tegaskan Indonesia Tetap Kokoh di Kelas Emerging Market, Status Frontier Market Meluncur Jauh
Tak hanya MSCI, lembaga indeks bergengsi lainnya, FTSE Russell, juga tetap menempatkan Indonesia dalam kategori secondary emerging market
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
OJK Tegaskan Indonesia Tetap Kokoh di Kelas Emerging Market, Status Frontier Market Meluncur Jauh
Indonesia
Saham Sultan AMMN hingga BREN Keluar dari MSCI, OJK Janjikan Cuan Jangka Panjang
Meskipun belasan saham terdepak dari indeks Global Standard dan Small Cap, posisi Indonesia di mata dunia diklaim masih sangat kuat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
Saham Sultan AMMN hingga BREN Keluar dari MSCI, OJK Janjikan Cuan Jangka Panjang
Indonesia
Taktik OJK Jemput Momentum MSCI, Saham Indonesia Siap Comeback Lebih Kuat
Meskipun keluar dari kategori Global Standard, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) justru resmi turun kelas dan masuk ke dalam MSCI Global Small Cap Index
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
Taktik OJK Jemput Momentum MSCI, Saham Indonesia Siap Comeback Lebih Kuat
Indonesia
Debt Collector Tipu Layanan Darurat Buat Tagih Utang, Pelaku Wajib Dipidanakan
OJK seakan belum mampu menghentikan praktik-praktik yang melanggar hukum ini. Pengawasan harus diperketat agar masyarakat tidak terus dirugikan
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Debt Collector Tipu Layanan Darurat Buat Tagih Utang, Pelaku Wajib Dipidanakan
Bagikan