Saksi BPN Tiba-Tiba Dipanggil Provos, BW: Anda Bisa Bayangkan Situasinya


Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto. (Antaranews)
MetahPutih.com - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menyayangkan pihaknya tidak bisa menghadirkan saksi dari aparat penegak hukum di sidang sengketa hasil Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6).
Pria yang akrab disapa BW itu menyebut, saksi dari unsur aparat penegak hukum tersebut tiba-tiba diperiksa etik oleh Provos ketika diketahui akan menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres.
"Saya dengar malah dia sekarang dipanggil aparat, yang ini namanya saya dengar dipanggil Provos," kata BW ditemui sebelum sidang.

Baca Juga: Saksi Prabowo Sebut Ada Temuan KTP Palsu dan 1 Juta Data Invalid
BW mengaku akan mengklarifikasi ke lembaga terkait atas pemanggilan saksinya sebelum keterangan disampaikan di muka persidangan.
"Baru mau kami ajukan katanya sudah dipanggil. Enggak tahu propam apa provos, saya lupa. Jadi Anda bisa bayangkan situasinya," ungkap BW.
Sebagai informasi, sidang ketiga sengketa Pilpres beragenda mendengarkan saksi dan ahli dari pemohon. Diketahui pemohon dalam sidang kali ini yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Tim kuasa hukum paslon 02 menghadirkan 15 saksi dan dua ahli dalam sidang kali ini. Sosok saksi yang dihadirkan itu yakni Agus maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, Hairul Anas. Sementara ahli yang akan diperdengarkan keterangannya yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono. (Pon)
Baca Juga: Ketika Jokowi Prioritaskan Pembangunan Daerah yang Suaranya Kalah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
