Saksi 01 Akui Tidak Cuti dan Masih Terima Gaji dari DPR saat Bertugas di TKN


Sidang PHPU di MK. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Salah satu anggota tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah mencecar saksi 01, Candra Irawan terkait pekerjaannya sebagai tenaga ahli pada Fraksi PDIP di DPR.
Teuku menyinggung posisi Candra yang tidak mengajukan cuti saat bertugas di Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
"Saya dapat tugas dari partai. Saya hanya mengajukan izin," kata Candra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
BACA JUGA: Andi Arief: Saksi Kubu 02 dan KPU Wong Edan!
Selain itu, Teuku mempertanyakan kepada Candra, apakah dirinya masih menerima gaji penuh dari Kesetjenan DPR. Atas pertanyaan itu, Candra mengiyakan.
"(Dibayar penuh oleh DPR). Betul," sebut dia.
Candra mengatakan pada saat itu proses rekapitulasi telah selesai sehingga KPU meminta persetujuan tiap pihak yang hadir untuk pengesahan.
"Saat itu dimintakan persetujuan pada seluruh saksi dan tanggal 21 Mei itu pun tahapan rekapitulasi terakhir di Papua," kata Candra.
"Sejauh yang saya tahu tidak ada polemik terkait dengan memajukan jadwal itu," imbuh Candra.
BACA JUGA: Dianggap Ganggu Saksi 01, BW Ditegur Hakim Saldi Isra
"Tidak pernah ada forum untuk meminta persetujuan atau memang tidak ada yang protes?" tanya Suhartoyo lagi.
"Ada forum persetujuan untuk meminta pengesahan tetapi tidak ada yang protes kenapa harus dimajukan tanggal 21," jawab Candra yang mengenakam batik lengan pendek ini. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
