RUU PKS Jadi TPKS, Ketua Panja: Jangan Saling Tuding Tidak Pancasilais

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 07 September 2021
RUU PKS Jadi TPKS, Ketua Panja: Jangan Saling Tuding Tidak Pancasilais

Ilustrasi - Seminar bertajuk “Apa yang Bisa Kita Lakukan Sembari Menunggu RUU PKS Disahkan?” yang diselenggarakan secara daring di platform Zoom, Jumat. (3/9/2021) (ANTARA/Putu Indah Savitri/pri.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) telah menunjukkan keseriusan dan kerja keras dalam merealisasikan. Sejak awal tahun ini, berbagai rapat dengar pendapat sudah digelar menghadirkan berbagai pemangku kepentingan baik dari kelompok pendukung maupun penolak.

Hal ini ditunjukkan dengan lahirnya draf baru yang diberi judul RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berstatus sebagai draf awal. Ini artinya, berbagai masukan dan pandangan masih terbuka dalam pembahasan RUU ini di tahap-tahap selanjutnya.

Ketua RUU PKS Willy Aditya mengatakan, di dalam RUU TPKS, terjadi beberapa perubahan redaksi dan materi sebagai bagian dari dialektika yang terjadi agar pembahasan RUU ini terus mengalami kemajuan (progres).

Baca Juga:

DPR Pastikan RUU PKS Bukan Mengatur Kebebasan Berhubungan Badan

"Kenyataan bahwa lahirnya judul dan meteri baru ini mendapatkan kritik dari sejumlah kelompok, cukup disadari dan bisa dimaklumi," kata Willy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/9).

Politikus Nasdem ini mengatakan, munculnya kritik baru justru memperlihatkan bahwa RUU ini telah mengalami kemajuan yang berarti dan terjadi dialog berkualitas selama pembahasannya.

Willy yang menjabat Wakil Ketua Baleg ini juga menegaskan, dialog adalah semangat utama dalam pembahasan RUU tersebut. Berbagai kajian terhadap pandangan yang berbeda atau bahkan bertolak belakang, diupayakan dicari titik temunya.

Logo DPR RI (Antara)
Ilustrasi. (Antara)


Selain agar lahirnya payung hukum bagi ratusan ribu korban kekerasan seksual kian dekat untuk diwujudkan, juga agar kultur politik yang selaras dengan nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan menjadi langgam utama (mainstream) dalam kehidupan berpolitik.

Willy menegaskan, pembahasan sebuah RUU bukanlah zero sum game, kalau ada yang menang harus ada yang kalah. Kiranya, semua pihak sepakat fenomena kekerasan seksual sudah sangat meresahkan. Semua juga sepakat, bukan hanya melindungi korban yang penting namun juga memperhatikan perkembangan korban di masa depan.

"Adapun terhadap perbedaan-perbedaan lainnya, yang paling dibutuhkan adalah langkah-langkah dialog dengan hati dan pikiran terbuka," ujarnya.

Sementara terkait sejumlah pasal yang dihapus dalam draf RUU TPKS, Willy menjelaskan tim ahli sudah mempelajarinya dengan juga melihat beberapa undang-undang yang ada seperti RUU KUHP, Perkawinan dan KDRT, serta undang-undang lainnya.

"Prinsipnya apa yang sudah termaktub di dalam UU itu kita tidak dibahas di sini (RUU TPKS)," imbuhnya.

Baca Juga:

Baleg Bakal Lakukan Pendekatan Sosiokultural Terhadap RUU PKS

Kalaupun ada kritikan, Willy tak mempermasalahkan karena niat dan tujuan dari RUU ini didedikasikan untuk kebaikan bagi seluruh rakyat. Namun, alangkah lebih baik jika semua didialogkan.

"Dialog untuk kemaslahatan kita bersama. Jangan saling caci maki, jangan saling tuding tidak pancasilais dan sebagainya," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

DPR Dapat Apresiasi Gegara Masukkan RUU PKS ke Prolegnas Prioritas 2021

#UU TPKS #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Memperkuat posisi tersangka agar proses penyidikan berlangsung dengan adil, transparan, dan berprinsip pada kemanusiaan.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Bagikan