RUU Pembentukan Ibu Kota Baru Sudah Masuk Prolegnas

Foto aerial Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (31/8/2019). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Merahputih.com - DPR sudah memasukan undang–undang sebagai dasar hukum pembentukan ibukota negara yang baru di Kalimantan Timur ke dalam Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Walaupun Prolegnas-nya sendiri belum ditetapkan,” ujar Ketua Komisi V DPR, Lasarus, Kamis (5/12).
Baca Juga:
Pembangunan Ibu Kota Baru, Berikut Permintaan Suku Dayak kepada Pemerintah
Saat ini DPR masih menunggu skema pengajuan undang-undang tersebut, apakah oleh pemerintah, atau inisiatif DPR. “Yang jelas pembahasannya akan lintas komisi,” kata Lasarus.
Pembentukan undang-undang dapat diusulkan pemerintah, bisa pula menjadi inisiatif para anggota DPR. Untuk menentukan apa saja yang diatur dalam undang-undang tersebut maka dapat dibentuk panitia khusus. Berbagai kebutuhan untuk penyusunan undang-undang itu juga akan diakomodasi.
Dengan target pemerintah bahwa ibukota negara yang baru sudah bisa ditempati di 2024, maka bisa dipastikan undang-undang tentang ibukota negara tersebut akan mendapat prioritas utama untuk dibahas.

Sebab hanya dengan dasar undang-undang tersebut anggaran untuk pembangunan, terutama infrastruktur dapat segera dikucurkan. “Kan nanti ada bangunan-bangunan khusus seperti istana presiden, gedung DPR itu semua harus memiliki dasar hukum,” ungkap Lasarus.
Ibukota negara yang baru direncanakan akan menempati kawasan seluas 180.000 hektare di Sepaku, Penajam Paser Utara dan Samboja, Kutai Kartanegara.
Komisi V DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Balikpapan. Spesifik atau kekhususan dalam kunjungan ini adalah untuk melihat kemajuan pekerjaan proyek-proyek yang mendukung upaya pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Proyek-proyek tersebut adalah jalan tol Balikpapan-Samarinda, jembatan Pulau Balang, dan hal pembahasan jembatan tol Melawai (Balikpapan)-Nipahnipah (Penajam Paser Utara).
Baca Juga:
Pemerintah Bangun Infrastruktur Tambahan di Sejumlah Pelabuhan Dekat Ibu Kota Baru
Dari peninjauan lapangan itu, seperti dikutip Antara, Komisi V mendapati di pekerjaan tol Balikpapan-Samarinda ada 2 titik longsor. Mereka minta hal tersebut diatasi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan rencana pemindahan ibukota ke luar Jawa pada April silam, sepekan setelah ia memenangkan pemilihan presiden untuk masa jabatan kedua. Pada pidato kenegaraan di depan DPR sehari sebelum peringatan proklamasi kemerdekaan, Presiden menyebutkan dengan lebih spesifik bahwa ibukota negara Republik Indonesia akan dipindahkan ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Lirik Lengkap Lagu Kalimantan 'Pemung Jae' yang Singkat Tapi Penuh Makna

Penyelundupan 96 Ribu Telur Penyu Digagalkan, Kerugian Ekologis Rp 9.6 M Berhasil Diselamatkan

Tahukah Kamu? Jika 70 Persen Pasokan Barubara Indonesia Berasal Dari Kalimatan!

Truk Semen Tabrak Jembatan Nasional Sampai Hancur, Perusahaan Dihukum Bangun Ulang

[HOAKS atau FAKTA]: 200 Kapal China Kumpul di Perairan Dekat Malaysia, Minta Pulau Kalimantan
![[HOAKS atau FAKTA]: 200 Kapal China Kumpul di Perairan Dekat Malaysia, Minta Pulau Kalimantan](https://img.merahputih.com/media/8e/c3/68/8ec368373b1f5bed8e9627aeb68c36e7_182x135.jpeg)
Legislator Harap Segera Ada Kepala OIKN Definitif untuk Selaraskan Visi-Misi Prabowo

Jokowi Isyaratkan Prabowo yang Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Menilik Asal Usul Bahasa Banjar, Cara Bertutur Masyarakat Kalimantan Tengah dan Timur

Arakan, Prosesi Pernikahan Suku Melayu Kalimantan Barat

3 Upacara Adat Kalimantan Timur yang masih Lestari
