RUU Omnibus Law Kesehatan Jadi Usul Inisiatif DPR


Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) untuk dibahas lebih lanjut dengan pemerintah.
Undang-undang ini, akan menjadi usul inisiatif DPR RI setelah dilakukan proses penyusunan.
Baca Juga:
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU PPP Terkait Omnibus Law
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, setelah mendengarkan pandangan mini fraksi, sebanyak delapan fraksi menyatakan setuju. Sementara itu, hanya satu fraksi yakni Fraksi PKS menyatakan menolak.
"Satu fraksi yakni Fraksi PKS menyatakan penolakannya dan itulah era demokrasi kita, kita tetap memberi ruang yang sama kepada semua fraksi," ujarnya.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa menyampaikan beberapa catatan, salah satunya yakni meminta dilakukan konfirmasi ulang terlebih dahulu kepada 26 pemangku kepentingan yang telah memberikan masukan ke Baleg DPR RI sebelum draf RUU Kesehatan diputuskan menjadi draf RUU inisiatif DPR RI.
"Menolak draf RUU Kesehatan ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya karena kami memandang ini belum selesai secara menyeluruh," kata Ledia.
Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin saat membacakan laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Draf RUU tentang Kesehatan mengatakan, RUU yang terdiri dari 20 Bab dan 478 Pasal itu diperlukan demi tercapainya derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
"Pengaturan RUU tentang kesehatan dengan metode omnibus law yang menjadikan transformasi sektor kesehatan dari hulu hingga hilir," katanya.
Ia membacakan, ketentuan penutup terkait draf RUU Kesehatan dengan metode omnibus law tersebut.
"Saat undang-undang ini mulai berlaku, sembilan undang-undang dalam bidang kesehatan dinyatakan dicabut atau tidak berlaku," ucapnya.
Setelah proses penyusunan RUU Kesehatan disetujui di Baleg DPR RI, maka RUU kesehatan akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk diambil keputusan menjadi usul inisiatif DPR. (Pon)
Baca Juga:
Baleg DPR Gelar Rapat Panja Penyusunan Draf RUU Omnibus Law Kesehatan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar Aturan

DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM

Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh

DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data

Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
![[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis](https://img.merahputih.com/media/a9/91/49/a991495b03e20378128fb67be1fca0df_182x135.png)
Temuan Ribuan Dapur Fiktif Program MBG, BGN Didesak Buka Daftarnya ke Publik

DPR Tegaskan Negara Wajib Pulangkan 3 Demonstran yang Masih Hilang ke Keluarganya
