Revisi UU Pemilu Membuat DPR Terbelah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 01 Februari 2021
Revisi UU Pemilu Membuat DPR Terbelah

Ilustrasi- Gedung DPR. (Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu membuat DPR terbelah. Isu utama yang mengemuka terkait aturan pelaksanaan pilkada serentak 2022 dan 2023.

Draf RUU Pemilu tersebut saat ini masih digodok di DPR. Sikap sembilan fraksi yang ada di DPR pun berbeda-beda. Ada yang menginginkan UU Pemilu direvisi, ada pula yang berkukuh tidak perlu diubah.

Setidaknya ada empat fraksi yang menolak revisi UU Pemilu. Adapun keempat fraksi itu yakni, Fraksi PAN, PKB, PPP, dan Fraksi PDI Perjuangan. Alasannya, membuat UU memakan waktu lama serta melalui perdebatan yang panjang.

Baca Juga:

NasDem Sebut Pilkada Bisa Berdampak Serius Jika Tetap Digelar pada 2024

Untuk itu, keempat fraksi tersebut menilai pilkada serentak idealnya tetap digelar pada 2024. Hal itu sesuai dengan desain pemerintah pusat dan daerah.

"Sebaiknya pilkada serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah," kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dalam keterangannya, Kamis (28/1) lalu.

Sementara Fraksi PKS, Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai Nasdem menginginkan agar UU Pemilu tetap direvisi. Fraksi-fraksi ini ingin pesta demokrasi lokal digelar pada 2022 dan 2023.

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa mengatakan, pihaknya menyetujui ketentuan dalam draf RUU Pemilu. Menurut Saan, pilihan paling rasional adalah menggelar pilkada pada 2022 dan 2023.

"Kalau alasan pandemi COVID-19 kan kita bisa jawab, tahun 2020 saja ketika puncak pandemi kita bisa lakukan pilkada dengan baik, bahkan protokol kesehatan juga sampai 96 persen," kata Saan dalam diskusi daring, Sabtu (30/1).

Dia menyebut, ada hal-hal teknis kepemiluan yang dapat berdampak serius apabila pilkada tetap dilaksanakan pada 2024. Yakni tahapan pileg dan pilpres yang berimpitan secara tenggat waktu.

"Misalnya pungut hitung pileg dan pilpres di bulan April, tapi itu juga masih ada tahapan berikutnya, ada perselisihan di MK (Mahkamah Konstitusi). Di saat yang sama, tahapan pilkada sudah berlangsung, kira-kira sudah masuk tahapan calon perseorangan bahkan sudah pemutakhiran data," ujarnya.

Pemeriksaa suhu tubuh pemilih yang hendak menyalurkan hak pilihnya di TPS pada Pilkada serentak, Rabu 9 Desember 2020. FOTO/Darwin Fatir.
Pemeriksaa suhu tubuh pemilih yang hendak menyalurkan hak pilihnya di TPS pada Pilkada serentak, Rabu 9 Desember 2020. FOTO/Darwin Fatir.

Wakil Ketua Komisi II DPR ini mengingatkan, Pilpres 2024 bisa terjadi dua putaran sehingga memakan waktu yang cukup panjang. Pasalnya, Presiden Jokowi tidak akan maju kembali yang membuat semua partai berangkat dari titik yang sama.

"Karena berangkat sama-sama dari nol. Anggaplah putaran kedua di Juli, Agustus itu sudah masuk tahapan pilkada yang justru juga buat partai cukup melelahkan. Di satu sisi belum selesai pileg dan pilpres, di satu sisi sudah masuk ke tahapan pendaftaran calon (pilkada)," ungkapnya.

Sisanya, Fraksi Partai Gerindra belum menyatakan sikap menolak atau mendukung revisi UU Pemilu.

Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya masih mengkaji mengenai hal tersebut.

"Gerindra dalam menyikapi ini menunggu hasil komunikasi dan koordinasi antarparpol di DPR," kata Dasco di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (27/1).

Baca Juga:

MK Gelar Sidang Lanjutan 22 Sengketa Pilkada

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mempunyai sikap terkait UU Pemilu dan pelaksanaan pilkada serentak. Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan, Presiden menginginkan pilkada serentak tetap digelar pada 2024.

"Saya pikir alasan yang logis adalah agar stabilitas politik dan keamanan tetap terjaga dengan baik sehingga agenda pembangunan dapat berjalan sesuai yang direncanakan dan untuk kesejahteraan rakyat," kata Moeldoko, Sabtu (30/1). (Pon)

Baca Juga:

Kemendagri Tegaskan Pilkada Serentak Tetap Diadakan pada 2024

#Pilkada Serentak #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Baleg DPR Targetkan Harmonisasi RUU Hak Cipta Rampung sebelum Akhir 2025
Saat ini Baleg fokus menyempurnakan sistem kolektivitas dan hak ekonomi bagi pencipta lagu, penyanyi, serta lembaga manajemen kolektif (LMK).
Dwi Astarini - 33 menit lalu
Baleg DPR Targetkan Harmonisasi RUU Hak Cipta Rampung sebelum Akhir 2025
Indonesia
Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan
Redenominasi rupiah di tengah kondisi ekonomi yang kuat tidak akan berdampak pada inflasi dan daya beli masyarakat.
Dwi Astarini - 1 jam, 3 menit lalu
Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan
Indonesia
Penyedotan Air Tanah Rugikan Warga, Komisi VII DPR Desak Penataan Industri Air Kemasan
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, terdapat 707 pabrik AMDK yang beroperasi di Indonesia.
Dwi Astarini - 2 jam, 33 menit lalu
Penyedotan Air Tanah Rugikan Warga, Komisi VII DPR Desak Penataan Industri Air Kemasan
Indonesia
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Huda juga menekankan pentingnya transparansi algoritma yang digunakan oleh aplikator
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 November 2025
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Indonesia
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Ini harus diatur lebih tegas agar tidak disalahgunakan dengan alasan ‘dirumahkan’
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 November 2025
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Indonesia
Aturan Ketat dan Sertifikat Profensi Influencer di China, DPR: Indonesia Perlu Langkah Serupa untuk Lindungi Publik
Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R Abdullah menilai kebijakan China yang mewajibkan influencer bersertifikat profesional patut dicontoh Indonesia untuk menata ekosistem media sosial dan memperkuat literasi digital nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Aturan Ketat dan Sertifikat Profensi Influencer di China, DPR: Indonesia Perlu Langkah Serupa untuk Lindungi Publik
Indonesia
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak
Perlu pendalaman terkait dengan sistem manajemen kolektif yang selama ini menjadi sorotan dalam tata kelola royalti di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak
Indonesia
DPR Dorong Pembentukan TGPF Ungkap Misteri Kasus Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang
Komisi III DPR mendorong pembentukan TGPF untuk mengusut kasus penemuan kerangka Farhan dan Reno di Gedung ACC, Kwitang, Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
DPR Dorong Pembentukan TGPF Ungkap Misteri Kasus Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang
Indonesia
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Qodari pernah menjelaskan bahwa IKN akan mulai berfungsi sebagai pusat operasional pemerintahan setelah semua fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif selesai dibangun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 11 November 2025
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Indonesia
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Memperkuat posisi tersangka agar proses penyidikan berlangsung dengan adil, transparan, dan berprinsip pada kemanusiaan.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Bagikan