Relasi Kuasa Bikin Mahasiswa Rentan Alami Kekerasan Seksual di Kampus

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 November 2021
Relasi Kuasa Bikin Mahasiswa Rentan Alami Kekerasan Seksual di Kampus

Demo anti kekerasan seksual di Kampus. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelecehan seksual yang terjadi di dunia pendidikan, baik pada jenjang pendidikan tinggi, menengah sampai dasar telah mencoreng dan memalukan dunia pendidikan.

"Ini sering terjadi mulai dari tingkat dasar hingga jenjang pendidikan tinggi. Akan tetapi banyak yang tidak mau mengungkapkan dengan berbagai alasan," ujar Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo di Jakarta, Selasa (9/11).

Baca Juga:

Permen Nadiem Batasi Pertemuan Mahasiswa dan Pendidik di Luar Jam Kampus

Pihaknya mengapresiasi seorang mahasiswi Universitas Riau yang berani berbicara terkait kasus pelecehan seksual yang dialaminya. Seorang mahasiswi berinisial LBH melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen pembimbingnya yang juga menjabat sebagai dekan di kampus itu.

Ia menegaskan, selama ini, perempuan yang menjadi korban tidak mau menyampaikan ke publik. Untuk itu perempuan harus berani ke luar dari lingkaran setan tersebut.

"Jika terus diam, sampai kapan pelecehan seksual pada perempuan ini terus terjadi," terang dia.

Pelecehan seksual pada perempuan di perguruan tinggi terjadi, karena berada pada posisi yang lemah. Pelaku memanfaatkan relasi kuasa yang dimilikinya.

Pendidikan, seharusnya menjadi tempat interaksi belajar-mengajar bukan tempat untuk mengeksploitasi mahasiswa dengan dimanfaatkan untuk keperluan pelanggaran seksual.

"Ini perbuatan yang memalukan dunia pendidikan. Kok ada pelanggaran dari norma. Apalagi terjadi di dunia pendidikan," ujarnya dikutip Antara.

Dia berharap, pihak kampus segera melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut. Bahkan perlu adanya tim dari pihak luar yang independen agar proses tersebut dilakukan secara transparan dan kika terbukti bersalah, harus ada sanksi administratif dan juga pada pelaku.

Baru-baru ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permen PPKS) di lingkungan perguruan tinggi sejalan dengan tujuan pendidikan.

Unjuk rasa mendesak penuntasan hukum kasus kekerasan seksual. (Foto Antara/Wahyu Putro A) (Foto Antara/Wahyu Putro A)
Unjuk rasa mendesak penuntasan hukum kasus kekerasan seksual. (Foto Antara/Wahyu Putro A) (Foto Antara/Wahyu Putro A)

Peraturan yang terdiri atas 58 pasal tersebut, disebutkan sejumlah kewajiban perguruan tinggi dalam melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Pada pasal 6 dijelaskan pencegahan melalui pembelajaran, yakni pemimpin perguruan tinggi mewajibkan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mempelajari modul pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang ditetapkan oleh kementerian.

Sementara pada tata kelola, perguruan tinggi perlu merumuskan kebijakan yang mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, membentuk satuan tugas, menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Selain itu juga, membatasi pertemuan antara mahasiswa dengan pendidik dan atau tenaga kependidikan di luar jam operasional kampus, dan atau di luar area kampus. (Knu)

Baca Juga:

Alasan Muhammadiyah Tuding Permen Menteri Nadiem Dukung Seksual Bebas di Kampus

#Kekerasan Seksual #Perkosaan #Nadiem Makarim #Muhammadiyah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Muhammadiyah Resmika Rumah Hamka di Malaysia, Aset Dibeli Sejak 2024
Tahun 2024 menjadi tahun bersejarah karena Rumah Hamka dapat dibeli lunas. Selain itu PCIM Malaysia pada tahun tersebut juga secara legal terdaftar di Malaysia.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 14 September 2025
Muhammadiyah Resmika Rumah Hamka di Malaysia, Aset Dibeli Sejak 2024
Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Kejari Solo memeriksa 8 sekolah dan 10 pejabat. Hal itu terkait kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Indonesia
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejari Solo pun langsung melakukan pemeriksaan ke beberapa sekolah.
Soffi Amira - Rabu, 10 September 2025
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo
Indonesia
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia
Mengungkap krisis moral dan rendahnya integritas yang jauh lebih dalam.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia
Indonesia
JPPI Sebut Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Bukti Bobroknya Sistem Pendidikan Indonesia
praktik rasuah di sektor pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menandakan matinya nurani dan empati para pejabat yang seharusnya menjadi pelayan publik.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
JPPI Sebut Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Bukti Bobroknya Sistem Pendidikan Indonesia
Indonesia
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Tidak adanya aliran dana kepada tersangka bukanlah hal yang serta merta menggugurkan dakwaan.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Indonesia
Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Dr. Arif Budimanta, yang saat ini menjabat Ketua Majelis Ekonomi, Bisnis, dan Pariwisata PP Muhammadiyah.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal
Indonesia
Mengenal Lebih Dalam Chromebook, Laptop yang Pengadaannya Membuat Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipenjara
Proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek diklaim merugikan negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Mengenal Lebih Dalam Chromebook, Laptop yang Pengadaannya Membuat Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipenjara
Bagikan