Operasi Ambien Beres, Tersangka Nadiem Makarim Kembali Dijebloskan ke Rutan


Tersangka kasus korupsi Chromebook, Nadiem Makarim. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
MerahPutih.com - Tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, telah kembali dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS).
“Diperkuat oleh surat keterangan dari dokter dan medisnya yang menyatakan yang bersangkutan telah selesai dan bisa menjalani penahanan berikutnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya dikutip Jumat (10/10).
Anang menjelaskan Nadiem sebelumnya dibantarkan atau ditangguhkan masa penahanannya karena menjalani operasi di sebuah rumah sakit pemerintah.
Baca juga:
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Meski tidak merinci, Kapuspenkum mengisyaratkan operasi yang dijalani Nadiem berkaitan dengan penyakit ambeien. Dia menambahkan Nadiem sudah kembali ditahan sejak Rabu (8/10) lalu.
"Nadiem Makarim telah selesai menjalani rawat inap di rumah sakit dan saat ini sudah berada di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tandasnya, dilansir Antara.
Nadiem Makarim merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Baca juga:
Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung
Para tersangka lain antara lain JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024 dan BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Dua tersangka sisanya yakni SW (Sri Wahyuningsih), Direktur SD Direktorat PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Dasar dan MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP Direktorat PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Menengah Pertama.
Kejagung sebelumnya menyampaikan bahwa kasus ini telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun. Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk penghitungan kerugian negara dan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Operasi Ambien Beres, Tersangka Nadiem Makarim Kembali Dijebloskan ke Rutan

Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka

Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem

Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung

Tim Hukum Nadiem Makarim Tunjukkan 7 Keganjilan Penetapan Tersangka Eks Mendikbudristek

Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Nadiem Makarim Vs Kejagung Jumat 3 Oktober

Nadiem Makarim Daftar Praperadilan ke PN Jaksel, Gugat Penetapan Tersangka Dibatalkan

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
