Operasi Ambien Beres, Tersangka Nadiem Makarim Kembali Dijebloskan ke Rutan
Tersangka kasus korupsi Chromebook, Nadiem Makarim. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
MerahPutih.com - Tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, telah kembali dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS).
“Diperkuat oleh surat keterangan dari dokter dan medisnya yang menyatakan yang bersangkutan telah selesai dan bisa menjalani penahanan berikutnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya dikutip Jumat (10/10).
Anang menjelaskan Nadiem sebelumnya dibantarkan atau ditangguhkan masa penahanannya karena menjalani operasi di sebuah rumah sakit pemerintah.
Baca juga:
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Meski tidak merinci, Kapuspenkum mengisyaratkan operasi yang dijalani Nadiem berkaitan dengan penyakit ambeien. Dia menambahkan Nadiem sudah kembali ditahan sejak Rabu (8/10) lalu.
"Nadiem Makarim telah selesai menjalani rawat inap di rumah sakit dan saat ini sudah berada di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tandasnya, dilansir Antara.
Nadiem Makarim merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Baca juga:
Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung
Para tersangka lain antara lain JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024 dan BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Dua tersangka sisanya yakni SW (Sri Wahyuningsih), Direktur SD Direktorat PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Dasar dan MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP Direktorat PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Menengah Pertama.
Kejagung sebelumnya menyampaikan bahwa kasus ini telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun. Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk penghitungan kerugian negara dan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Nadiem Makarim Tegas Bantah Jadi Tersangka Korupsi Google Cloud
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Operasi Ambien Beres, Tersangka Nadiem Makarim Kembali Dijebloskan ke Rutan
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka