Rekrut Novel Baswedan Cs di Bareskrim, Kapolri Sebut Jokowi Setuju


Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo, terkait solusi polemik 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Sigit siap merekrut 56 pegawai itu untuk menjadi pegawai di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bareskrim.
"Kami telah berkirim surat ke Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang tidak lulus melaksanakan tes TWK itu, untuk bisa kita tarik, untuk kita rekrut jadi ASN Polri, di Bareskrim, khususnya di Direktorat Tipikor," ujar Sigit di Papua, Selasa (28/9).
Baca Juga:
KPK Dinilai Makin Garang dan Kuat Tanpa Novel Baswedan Cs
Sigit telah mendapatkan respons balik dari Setneg, yang intinya mendapatkan lampu hijau untuk lanjut.
Menurut Listyo, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi. Terutama di bidang organisasi Polri.

Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.
"Beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar mantan Kabareskrim tersebut.
Baca Juga:
BEM SI Ultimatum Jokowi Segera Angkat Novel Baswedan Cs Jadi ASN
Sebagai informasi, KPK telah memutuskan untuk memberhentikan 57 pegawai gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.
Dari 57 pegawai itu termasuk sejumlah penyidik andalan seperti Yudi Purnomo yang juga Ketua Wadah Pegawai KPK, eks anggota Polri Novel Baswedan, Harun al Rasyid yang dijuluki "Raja OTT", dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko yang diketahui juga akan masuk masa pensiun.
Kini, keputusan KPK itu memicu polemik hingga kritikan dari elemen masyarakat. (Knu)
Baca Juga:
Dukung Novel Baswedan Cs, Sejumlah Pegawai KPK Dipanggil Inspektorat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
