RDP Komisi III dengan Kadensus 88 Antiteror Digelar Tertutup
DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Martinus Hukom, Senin (21/3).
“Rapat saya buka dan dinyatakan tertutup,” kata Ketua Komisi III Bambang Wuryanto di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/3).
RDP digelar tertutup usai mendengarkan penjelasan dari Martinus soal adanya informasi-informasi intelijen yang akan disampaikan Densus 88 Antiteror dalam RDP tersebut.
Baca Juga:
Dalam 3 Hari, Densus 88 Tangkap 12 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Terorisme
Sebelum rapat dibuka, Bambang sempat meminta pandangan dari Kadensus 88 Antiteror Martinus dan Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT terkait pilihan rapat terbuka atau tertutup.
Martinus dan Deputi BNPT meminta agar rapat digelar tertutup karena adanya informasi intelijen yang dipaparkan dalam penanganan terorisme di Indonesia.
“Siap, mohon izin Pak Ketua karena mengingat materi-materi yang kami paparkan berhubungan dengan informasi-informasi intelijen dan banyak juga yang sedang on going proses pendidikan, kami harapkan rapat lebih bagus tertutup,” ujar Martinus.
Baca Juga:
ASN di Tangerang Ditangkap Densus 88, Menpan Tjahjo: Jika Terlibat Terorisme, Pecat
Bambang pun menyetujui, namun meminta agar setelah rapat nantinya dilakukan konferensi pers untuk menyampaikan informasi-informasi yang layak diketahui publik. Hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pihaknya kepada masyarakat.
“Rapat kita nyatakan tertutup dengan catatan nanti setelah selesai rapat dilakukan press conference sehingga press conference-nya bisa disaring. Begitu yah, ini bagian pertanggungjawaban kita kepada rakyat Republik Indonesia,” kata Bambang. (Pon)
Baca Juga:
Penembakan Tersangka Teroris, Anggota Komisi III DPR Yakin Densus 88 Sesuai Aturan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR