Akhirnya, Ravio Patra Lapor Dugaan Peretasan Akun WhatsApp-nya ke Polisi

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 28 April 2020
Akhirnya, Ravio Patra Lapor Dugaan Peretasan Akun WhatsApp-nya ke Polisi

Ravio Patra. Foto: FACEBOOK RAVIO PUTRA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aktivis Ravio Patra melaporkan dugaan peretasan akun WhatsApp miliknya ke Polda Metro Jaya, Senin (27/4). Ravio Patra bersama kuasa hukum melaporkan peretasan akun WhatsApp miliknya yang terjadi pada 22 April lalu.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2528/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 27 April 2020. Dalam dokumen tersebut, Ravio melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana Pasal 30 Ayat (3) jo Pasal 46 Ayat (3) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga

Kejanggalan Penangkapan Aktivis Ravio Patra

Ravio pun berharap polisi dapat menemukan dalang yang diduga melakukan peretasan tersebut.

“Melalui laporan kepada pihak kepolisian, Ravio berharap agar polisi segera memproses kasus ini sehingga terungkap siapa peretas dan apa maksud tujuannya,” kata pengacara Ravio, Era Purnama Sari kepada wartawan, Selasa (28/4).

Akun WhatsApp Ravio diretas orang tak bertanggung jawab pada Rabu, 22 April 2020. Peretas disebut membuat pesan bernada provokasi menggunakan WhatsApp Ravio.

"Melalui laporan kepada pihak kepolisian, Ravio berharap agar polisi segera memproses kasus ini sehingga terungkap siapa peretas dan apa maksud tujuannya," kata Era.

Salah satu tweet Ravio sebelum ditangkap polisi (@raviopatra)
Salah satu tweet Ravio sebelum ditangkap polisi (@raviopatra)

Isi pesan itu, yakni 'Krisis sudah saatnya membakar! Ayo kumpul dan ramaikan 30 April aksi penjarahan nasional serentak semua toko yang ada di dekat kita bebas dijarah'. Akibat pesan itu, Ravio berurusan dengan polisi.

Dalam laporan tersebut, Ravio melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang ITE.

"Selain itu, Ravio melalui kuasa hukumnya juga akan membuat laporan resmi kepada provider selular," ucapnya.

Ravio Patra sempat ditangkap setelah akhirnya dibebaskan lantaran diduga melakukan penghasutan agar publik melakukan penjarahan melalui WhatsApp. Sesaat sebelum ditangkap, Ravio disebut sempat menerima telepon dari dua orang misterius berinisial AKBP HS dan Kol ATD.

Baca Juga

Saat Ditangkap, Aktivis Ravio Tengah Berada di Mobil Kedubes Belanda

Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus yang terdiri dari SAFEnet, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, KontraS, AMAR, ICW, Lokataru, AJAR, Amnesty International Indonesia, ICJR menduga WhatsApp milik Ravio telah diretas orang tak bertanggung jawab untuk menyebarkan pesan provokatif.

Berdasarkan informasi awal yang dapatkan pada Selasa, 22 April 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, Ravio Patra mengadu kepada SAFEnet kalau ada yang meretas WhatsApp miliknya.

"Ketika ia mencoba menghidupkan WhatsApp, muncul tulisan, "You've registered your number on another phone". Setelah Ravio melakukan pengecekan inboks SMS, ternyata ada permintaan pengiriman one time password (OTP) yang biasanya dipakai untuk mengonfirmasi perubahan pada pengaturan Whatsapp," kata Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto, Kamis (22/4).

Kemudian antara pukul 13.19 WIB hingga 14.05, Ravio mendapatkan panggilan dari nomor 082167672001, 081226661965 dan nomor telepon asing dengan kode negara Malaysia dan Amerika Serikat.

"Ketika diidentifikasi melalui aplikasi, nomor tersebut merupakan milik AKBP HS dan Kol ATD," ungkapnya.

Setelah itu, melalui Twitternya, @raviopatra, Ravio mengumumkan bahwa WhatsApp miliknya diretas dan dikendalikan oleh orang lain, dan meminta agar tidak menhubungi dan menanggapi pesan dari nomornya, serta dikeluarkan dari berbagai WhatsApp Group.

Dua jam setelah membuat pengumuman, tepatnya pada pukul 19.00 WIB, WhatsApp milik Ravio akhirnya berhasil dipulihkan.

Selama diretas, pelaku menyebarkan pesan palsu berisi sebaran provokasi sekitar pukul 14.35 WIB.

"Pesan yang dikirimkan ke sejumlah nomor tidak dikenal berbunyi, 'Krisis sudah saatnya membakar! Ayo kumpul dan ramaikan 30 April aksi penjarahan nasional serentak, semua toko yang ada di dekat kita bebas dijarah," lanjut Damar.

Setelah akunnya pulih, Ravio menghubungi SAFEnet untuk mengabarkan bahwa dirinya tengah dalam bahaya sebab indekosnya didatangi oleh orang tak dikenal.

Baca Juga

Polisi Dikritik 'Tangkap Dulu, Jadi Saksi Kemudian' di Kasus Ravio Patra

"Sekitar pukul 19.14 WIB, Ravio bilang 'Mas, kata penjaga kosanku ada yg nyariin aku tapi udah pergi. Tampangnya serem kata dia.' SAFEnet meminta Ravio untuk mematikan handphone dan mencabut baterai handphone sesuai prosedur keamanan standar, lalu mengevakuasi diri ke rumah aman," katanya.

Ravio juga sempat menghubungi dan berkomunikasi dengan Pengurus YLBHI untuk meminta pendampingan hukum. (Knu)

#UU ITE #Aktivis
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Aktivis Delpedro Segera Diadili, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus ??????demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
Aktivis Delpedro Segera Diadili, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa
Indonesia
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, ditolak oleh hakim. Screenshot unggahannya di media sosial dijadikan sebagai barang bukti.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Indonesia
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang melindungi saksi, korban, pelapor, ahli, dan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Indonesia
Misi Kemanusiaan Dicegat Pasukan Israel, Pemerintah Diminta Segera Pimpin Langkah Diplomatik Hingga Embargo Ekonomi
Ia berharap negara-negara yang menjalin relasi dengan Israel agar segera memutus hubungan diplomatik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Misi Kemanusiaan Dicegat Pasukan Israel, Pemerintah Diminta Segera Pimpin Langkah Diplomatik Hingga Embargo Ekonomi
Indonesia
Istri Gus Dur dan Berbagai Tokoh Kunjungi Aktivis Ditahan Polisi, Kirimkan Surat Permintaan Pembebasan ke Presiden
Selain permohonan pembebasan, surat itu juga berisi permohonan penangguhan para aktivis yang telah ditahan selama lebih dari 20 hari itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 September 2025
Istri Gus Dur dan Berbagai Tokoh Kunjungi Aktivis Ditahan Polisi, Kirimkan Surat Permintaan Pembebasan ke Presiden
Dunia
Profil Charlie Kirk, Politisi AS yang Ditembak hingga Tewas saat Berpidato di Utah
Charlie Kirk meninggal dunia usai tewas ditembak saat berpidato di Utah, Amerika Serikat. Ia merupakan politisi AS yang mendukung Israel.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Profil Charlie Kirk, Politisi AS yang Ditembak hingga Tewas saat Berpidato di Utah
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Usman Hamid mengatakan, negara seharusnya mendengarkan tuntutan rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Bagikan