Ratusan Orang di Lingkungan DPR Positif COVID-19, Beberapa AKD Tetap Gelar Rapat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 03 Februari 2022
Ratusan Orang di Lingkungan DPR Positif COVID-19, Beberapa AKD Tetap Gelar Rapat

Gedung DPR (Foto: MP/ Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hingga saat ini, tercatat 142 orang yang terdiri atas anggota DPR hingga pegawai di lingkungan DPR terkonfirmasi positif COVID-19.

Pada Rabu (2/2) jumlah positif COVID-19 sebanyak 97 orang. Namun pada sore hari bertambah 45 orang sehingga saat ini totalnya berjumlah 142 orang.

"Semua dalam kondisi baik, seperti anggota DPR, tenaga ahli, dan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan DPR," kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/2).

Baca Juga

9 Anggota DPR, 80 PNS dan Tenaga Ahli Positif COVID-19

142 orang tersebut saat ini sedang menjalani karantina mandiri dan pihaknya terus melakukan pemantauan kepada mereka yang terkonfirmasi COVID-19.

Menurut dia, pihaknya belum bisa memastikan apakah 142 orang tersebut ada yang terkonfirmasi varian baru Omicron, namun gejala-gejala yang muncul tetap dipantau.

"Kami memonitor gejala-gejala mereka dalam dua hari ini, apakah sesuai dengan gejala Omicron. Karena basis kami menggunakan swab antigen dan PCR," ujarnya.

Dia menjelaskan memang ada beberapa alat kelengkapan dewan (AKD) yang sudah memutuskan untuk tidak melakukan kegiatan atau "lockdown" untuk sementara terkait kondisi COVID-19 yang meningkat.

Namun, menurut dia, ada beberapa AKD yang akan tetap menggelar rapat dengan menggunakan standar protokol kesehatan secara ketat.

Indra mengatakan Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan mengadakan rapat pada Kamis siang ini untuk mendengarkan masukan-masukan dari seluruh fraksi terkait kegiatan di DPR RI.

"Ada juga komisi-komisi yang tadi pagi (Kamis) dan tadi malam menyampaikan akan tetap rapat dengan menggunakan standar ketat. Standar ketat yang dimaksud adalah mitra yang diundang hanya menteri dan pendampingnya," katanya.

Ketua DPR, Puan Maharani mengatakan lembaganya mulai memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai Kamis (3/2). “Sistem WFH akan kembali diterapkan mulai hari ini,” kata Puan.

Baca Juga

Ruang Kerja Puan Cs hingga MKD DPR Di-lockdown

Kebijakan itu diambil pascapeningkatan kasus COVID-19 yang semakin tinggi akibat varian Omicron. Selain itu dilakukan pula sejumlah pembatasan aktivitas di gedung dewan.

Puan menjelaskan keputusan ini diambil usai dilakukannya Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Puan mengatakan, sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap harinya.

“Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30 persen peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,” jelas Puan.

Puan menyebut, rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR boleh dilakukan maksimal dengan durasi dua jam. Pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun dibatasi.

“Dari mitra kerja hanya Menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi,” ungkap Puan.

Baca Juga

COVID-19 Meningkat, Kunker Anggota DPR Dihentikan

Kemudian, peserta rapat kerja atau rapat dengar pendapat (RDP) wajib PCR atau tes antigen sebelumnya. Seluruh staf dan pendamping mengikuti rapat lewat live streaming.

Aturan pembatasan di area kompleks DPR yang berada di Senayan, Jakarta, mulai berlaku sejak tanggal 3 Februari 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut. “Menyesuaikan situasi pandemi,” ujarnya.

Pembatasan aktivitas di area Gedung DPR diambil sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus COVID-19, karena adanya temuan kasus positif yang relatif cukup banyak. Berdasarkan data Setjen DPR, Rabu (2/2), sebanyak sembilan anggota dan 80 pegawai DPR positif COVID-19. (Knu)

#DPR #COVID-19 #Kasus Covid #Test Covid 19 #Kasus COVID-19 #Anggaran COVID #Satgas COVID-19
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebenarnya memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi
Angga Yudha Pratama - 6 menit lalu
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Indonesia
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
RKUHAP dilakukan melalui mekanisme kompromi yang sehat, dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan antara publik dan lembaga penegak hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
Indonesia
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
bahwa RUU KUHAP untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
Indonesia
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
p=Para pekerja migran memiliki bekal keterampilan dan daya saing yang lebih kompetitif sebagai bekal kerja tinggi di luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
Indonesia
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Di Kabupaten Bogor saja masih terdapat 70 desa yang masuk kawasan hutan, dan sebagian mengalami kondisi infrastruktur yang lebih buruk dari Pinogu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Berita Foto
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Pembahasan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang tentang KUHAP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 13 November 2025
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Indonesia
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
puluhan poin masalah itu tercatat setelah pihaknya menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 93 pihak, baik perseorangan maupun lembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
Berita Foto
RDP Badan Gizi Nasional dengan Komisi IX DPR Bahas Penyerapan Anggaran Tahun 2025
Kepala BGN Dadan Hindayana bersama Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang saat RDP dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 12 November 2025
RDP Badan Gizi Nasional dengan Komisi IX DPR Bahas Penyerapan Anggaran Tahun 2025
Indonesia
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Huda juga menekankan pentingnya transparansi algoritma yang digunakan oleh aplikator
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 November 2025
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Indonesia
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Ini harus diatur lebih tegas agar tidak disalahgunakan dengan alasan ‘dirumahkan’
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 November 2025
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Bagikan