Ratusan Karyawan PHK Akibat COVID-19, Disnakerperin Solo Arahkan ke Program Pra Kerja
Kantor Disnakerperin Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/4). (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Solo, mencatat sebanyak 507 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah virus corona atau Covid-19. Data tersebut hasil pendataan selama bulan Maret.
Kepala Disnakerperin Solo, Ariani Indrastuti, mengungkapkan wabah Covid-19 membuat ekonomi di Solo lesu. Hal itu diperparah dengan penetapan status kejadian luar biasa (KLB) Covid-19.
Baca Juga:
Antisipasi Gangguan Keamanan, Pengiriman Logistik dan BBM Bakal Dikawal Polisi
"Dampak lesunya ekonomi akibat banyak warga di rumah membuat banyak perusahaan merumahkan karyawannya. Kebanyakan dari karyawan hotel yang paling terpukul akibat Covid-19," ujar Ariani, Rabu (8/4).
Disnakerperin Solo, lanjut dia, langsung melakukan pendataan di lapangan untuk mengetahui data pasti karyawan yang terkena PHK selama pandemi Covid-19. Pendataan sementara ada 507 karyawan yang dirumahkan.
"Kami minta perusahaan terbuka terkait data karyawan yang di rumahkan akibat Covid-19," kata dia.
Ia mengatakan data tersebut selanjutnya disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Ketenagakerjaan. Dari data tersebut karyawan yang terkena PHK diupayakan akan mendapatkan program kartu prakerja.
"Kami masukkan ke program kartu prakerja. Selanjutnya mereka akan memperoleh pelatihan dan insentif," tutur dia.
Pelatihan yang diberikan, kata dia, tidak semuanya sama tergantung keahliannya masing-masing karyawan. Menurut dia, Kemenakertrans bersama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) yang akan menjalankan program pelatihan tersebut.
"Nanti karyawan yang kena PHK akan dihubungi pihak Kemenakertrans," kata dia.
Baca Juga:
Sebanyak 1.720 Peserta Lolos Seleksi SNMPTN di UNS Surakarta
Ia menambahkan pada program tersebut nantinya setiap nama karyawan yang terdaftar akan memperoleh bantuan dana dari pemerintah sebesar Rp600.000/bulan selama tiga bulan. Program itu dalam waktu dekat akan berjalan dengan dimulai pendataan terlebih dulu.
"Kalau ada karyawan terkena PHK bisa melapor ke kantor Disnakerperin Solo untuk dilakukan pendataan," tutup dia.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Presiden Setujui Program Latihan Kerja Kepala Keluarga Ekstrem Miskin, 4 Bulan Langsung Jadi Satpam
Pimpinan DPR Sidak Pabrik Ban Michelin Bahas Dugaan PHK Sepihak
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
16 SPPG di Solo Ajukan Sertifikasi Laik, Pemkot Segera Lakukan Uji Kelayakan
Sejumlah Proyek Infrastruktur Molor, Pemkot Solo Ancam Beri Sanksi Tegas Kontraktor yang Nakal
Ratusan Ribu Pekerja Tekstil di PHK, Pemerintah Tertibkan Pejabat dan Mafia Kuota Impor
Meterisasi 16 Ribu PJU Butuh Rp 60 Miliar, Pemkot Solo Terpaksa Ngutang ke Bank
Monumen Maestro Keroncong Gesang di Solo Tak Terawat, DPRD Desak Perawatan Serius
Prihatin Ancaman PHK Massal Karyawan Shell, Legislator Ingatkan Kebijakan Harus Berkeadilan
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi