Rapid Test Bekas Dipakai di Bandara Kualanamu, DPR Sebut Insiden Memalukan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 29 April 2021
Rapid Test Bekas Dipakai di Bandara Kualanamu, DPR Sebut Insiden Memalukan

Ilustrasi - Seorang petugas kebersihan melintas di terminal domestik Bandara Internasional Kualanamu. Dok ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terbongkarnya kasus dugaan penggunaan alat rapid test bekas di konter uji antigen Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara dinilai memalukan industri farmasi di tanah air.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyebut, perlu dilakukan pengusutan secara tuntas. Kasus ini diduga melibatkan oknum di Kimia Farma baik dari sisi penyedia jasa uji rapid test maupun pengelolaannya di bandara.

“Kasus ini meresahkan karena terjadi di konter resmi bandara dan melibatkan BUMN,” sebut Mufida dalam keterangannya, Kamis (29/4).

Baca Juga:

Reaksi Kimia Farma soal Penangkapan Petugas Pakai Tes Antigen Bekas di Kualanamu

Mufida menekankan, kasus ini harus diungkap cepat demi memulihkan kepercayaan publik terhadap proses uji rapid test.

Sebab, alat ini sebagai salah satu langkah melakukan 3T yang harus terus digencarkan sebagai upaya mengendalikan kasus positif COVID-19.

Dalam aturan pengetatan mudik, ada syarat seluruh moda transportasi harus melalui uji rapid test antigen yang hanya berlaku 1×24 jam.

"Bisa jadi akan ada peningkatan tes dan publik harus kembali mendapatkan kepercayaan usai kasus ini,” tegas Mufida.

Jika hasil testing tidak akurat, maka untuk tracing dan treatment bisa terjadi salah langkah.

Mufida mengingatkan semua pihak agar tidak sekali-kali mengambil keuntungan ekonomi atas pandemi yang terjadi.

Layanan rapid test di Bandara Internasional Kualanamu digerebek polisi pada Selasa, terkait adanya dugaan pemalsuan. (ANTARA/HO)
Layanan rapid test di Bandara Internasional Kualanamu digerebek polisi pada Selasa, terkait adanya dugaan pemalsuan. (ANTARA/HO)

Ia mendukung aparat menindak tegas semua bentuk penyalahgunaan dalam bidang kesehatan yang terkait penanganan pandemi.

Jangan ada komersialisasi dan jangan berbisnis dengan rakyat dalam mitigasi pandemi COVID-19. Kesehatan dan keselamatan rakyat adalah lebih utama.

"Dugaan kejahatan yang terkait penanganan pandemi adalah kejahatan besar, sebab kita tengah berjuang melindungi ratusan juta nyawa penduduk Indonesia," terang Mufida.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deliserdang, Selasa (27/4).

Penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan diduga memakai alat kesehatan bekas.

Rapid test antigen merupakan salah satu metode mendeteksi virus corona.

Baca Juga:

Polisi Gerebek Layanan Rapid Test Bandara Kualanamu, Lima Petugas Ditangkap

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan lima orang pegawai di antaranya petugas kasir hingga analis. Mereka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sumut.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Garis polisi pun telah dipasang di lokasi.

Diketahui, Bandara Kualanamu menerima pelayanan rapid test antigen mulai 18 Desember 2020 seiring virus corona mewabah di tanah air.

Layanan tersebut merupakan kerja sama antara Angkasa Pura II dengan Kimia Farma.

Pembukaan layanan rapid test antigen dilakukan setiap hari mulai pukul 04.00 WIB sampai 19.30 WIB. (Knu)

Baca Juga:

Layanan Rapid Test di Bandara Kualamu Diduga Pakai Alat Bekas

#COVID-19 #DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tuntut sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh di depang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 06 November 2025
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Berita Foto
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Berita Foto
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Ariawan (kanan), dan Wakil Rektor Universitas Paramadina Bidang Mutu dan Kerja Sama Iin Mayasari (tengah) menandatangani nota kesepahaman (MoU) Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan yang bertugas di lingkungan Parlemen, di Ruang Comment, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 04 November 2025
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Bagikan