Raker Komisi III DPR dengan Kapolri Digelar Tertutup
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: MP/Humas Polri)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (8/6).
Raker Komisi III dengan Kapolri dilakukan secara tertutup. Rapat kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir.
Baca Juga:
Kapolri Bangga Sejumlah Anak Buahnya Sumbang Medali di SEA Games 2021
Menurut Adies, anggota yang hadir untuk mengikuti raker dengan Kapolri sudah memenuhi kuorum dan sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR tentang Tata Tertib.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 281 Ayat (1) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, maka perkenankan kami membuka rapat kerja. Kami mohon persetujuan, kita nyatakan tertutup untuk umum. Setuju? Setuju Pak Kapolri?” kata Adies.
Sesuai agenda, rapat kerja kali ini membahas rencana kerja dan anggaran kementerian negara atau lembaga (RKA-KL) Tahun 2023. (Pon)
Baca Juga:
Pimpin Parade Kemenangan, Kapolri Apresiasi Prestasi Atlet Sepeda di SEA Games 2021
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Komisi III DPR Setujui RKUHAP Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
Komisi Percepatan Reformasi Polri Bakal Libatkan Tim Internal Polri di Setiap Rapat
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Ikhtiar Komisi III, Berharap Revisi KUHAP Tuntas Sebelum 1 Januari 2026
Kapolri Listyo Sigit Melayat dan Doakan PB XIII di Keraton Surakarta, Siap Bantu Pengamanan Prosesi Pemakaman
Kecam Aksi Kekerasan Wakil Bupati Pidie Jaya terhadap Kepala SPPG, DPR Minta Pelaku Diproses Hukum
Kapolri Ungkap Ada Narkoba Baru Etomidate dan Ketamine, Pengguna tak Bisa Dipidana