Puan: RUU KIA Mengatur Upah Bagi Ibu Yang Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juni 2022
Puan: RUU KIA Mengatur Upah Bagi Ibu Yang Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan

Ketua DPR Puan Maharani. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) disepakati bakal dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. Diharapkan RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Baca Juga:

Duet Anies-Puan Tergantung Restu Megawati

"RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Puan di Jakarta, Senin (13/6)

RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak dan menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Politisi PDI-Perjuangan itu menambahkan, ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu. Di antaranya, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

"Dan tentunya bagaimana seorang ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari tempatnya bekerja," tutur mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

RUU KIA ini, kata Puan, hadir sebagai harapan agar anak-anak kita sebagai penerus bangsa bisa mendapat proses tumbuh kembang yang optimal.

"Menjadi tugas Negara untuk memastikan generasi penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini semakin hebat. Apalagi Indonesia akan mengalami bonus demografi yang harus kita persiapkan sedini mungkin agar anak-anak kita berhasil dalam tumbuh kembangnya," jelasnya.

Puan mengatakan, ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. Ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terangnya.

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja. Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.

"DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa," tegasnya. (Pon)

Baca Juga:

Puan: Pancasila Memuliakan Manusia dan Mewujudkan Perdamaian Dunia

#Puan Maharani #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Menilik Pameran Foto Warna-Warni Parlemen Bertajuk Parlemen Berdaulat Indonesia Maju
Pengunjung melihat foto pada pameran foto jurnalistik Warna-Warni Parlemen 2025 bertajuk Parlemen Berdaulat Indonesia Maju di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 22 September 2025
Menilik Pameran Foto Warna-Warni Parlemen Bertajuk Parlemen Berdaulat Indonesia Maju
Indonesia
DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
Yahya mendesak pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pelaporan anggaran dan menyarankan BGN membuka kanal pengaduan publik
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
Indonesia
DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal
Sandi menyarankan Kementerian Kesehatan, BGN, dan BPJPH, untuk segera menarik food tray yang terindikasi non-halal dan menggantinya dengan produk yang terjamin kehalalannya
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal
Indonesia
Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli
Kesepakatan antara Pertamina dan SPBU swasta mencakup empat hal
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar Aturan
Pemerintah sudah memberikan kuota tambahan impor BBM sebesar 10 persen bagi SPBU swasta, serta menyarankan kepada pengelola SPBU swasta untuk membeli BBM dari Pertamina Patra Niaga.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar  Aturan
Indonesia
DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM
Idrus mendesak OJK dan Himbara untuk berinovasi dalam menyalurkan kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM
Indonesia
Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh
Perlindungan saksi dan korban tidak cukup hanya dipandang sebagai tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh
Indonesia
DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek
Sebagai solusi, pemerintah juga memberi kesempatan kepada SPBU swasta untuk membeli bahan bakar dasar (base fuel) dari Pertamina
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Bagikan