PSI Ungkap Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Lahan di Munjul


Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Eneng Malianasari. Foto jakarta.psi.id
MerahPutih.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ungkap fakta baru jika pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, seluas 4,2 hektar tidak bisa digunakan untuk membangun rusun DP 0 Rupiah.
Adapun lampiran peta tata ruang di Perda 1 Tahun 2014 terkait RDTR dan PZ (Rencana Detail Tata Ruang dan Perencanaan Zonasi), sekitar 40 persen tanah yang dibeli Sarana Jaya berada di zonasi residensial R.9 dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) rendah dan ketinggian bangunan maksimal 3 lantai.
Baca Juga
KPK Tetapkan Rudy Hartono Iskandar Tersangka Kasus Korupsi Lahan DKI
Sementara itu, sekitar 60 persen tanah berada di zonasi Hijau Rekreasi (H.7) merupakan kawasan yang didominasi areal hijau untuk fungsi ekologis dan resapan dengan ketinggian bangunan maksimal 2 lantai dan tidak diizinkan ada rumah susun.
Selain itu, tanah tersebut berada di sebelah Lapangan Terbang Wiladatika yang digunakan untuk pesawat kecil dan helikopter. Jika Sarana Jaya akan melakukan pembangunan di atas tanah tersebut, maka penentuan ketinggian bangunan harus memperhatikan KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan). Biasanya tidak boleh dibangun gedung lebih dari 6 lantai di dekat lapangan terbang.
“Sebenarnya tanah ini akan digunakan untuk apa? Apakah untuk rusun, rumah tapak, atau taman? Pak Anies menugaskan Sarana Jaya membangun ribuan unit rusun DP 0, tapi mengapa membeli lahan hijau di dekat lapangan terbang? Hal-hal itu sudah saya tanyakan di rapat DRPD bulan Maret yang lalu, tapi Sarana Jaya tidak mau menjelaskan,” kata anggota Fraksi PSI DPRD DKI, Eneng Malianasari di Jakarta, Kamis (15/7).

Pemprov DKI menganggarkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk pengadaan tanah di Sarana Jaya sekitar Rp 4,1 triliun mulai 2018 hingga 2021. Menurut pengakuan Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta, Sarana Jaya telah membeli tanah seluas 70 hektar.
“Sarana Jaya tidak mau membuka data lokasi tanah 70 hektar yang telah dibeli. Ada apa? Kalau tanah tersebut tidak ada masalah, mengapa lokasinya ditutup-tutupi? Kami himbau Pak Anies tidak perlu takut membuka data lokasi pengadaan tanah di Sarana Jaya,” ucap Eneng.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyebut, pihaknya kemungkinan akan menggalih keterangan Gubernur Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
KPK juga telah menetapkan tiga orang dan satu perusahaan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yakni Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
KPK menduga pembelian lahan di Munjul telah melanggar aturan karena dilakukan tanpa kajian, serta diduga terjadi permainan harga dan mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp 152,5 miliar. (Asp)
Baca Juga
Korupsi Lahan DKI, KPK Periksa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging
