PSI Ungkap Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Lahan di Munjul

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 15 Juli 2021
PSI Ungkap Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Lahan di Munjul

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Eneng Malianasari. Foto jakarta.psi.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ungkap fakta baru jika pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, seluas 4,2 hektar tidak bisa digunakan untuk membangun rusun DP 0 Rupiah.

Adapun lampiran peta tata ruang di Perda 1 Tahun 2014 terkait RDTR dan PZ (Rencana Detail Tata Ruang dan Perencanaan Zonasi), sekitar 40 persen tanah yang dibeli Sarana Jaya berada di zonasi residensial R.9 dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) rendah dan ketinggian bangunan maksimal 3 lantai.

Baca Juga

KPK Tetapkan Rudy Hartono Iskandar Tersangka Kasus Korupsi Lahan DKI

Sementara itu, sekitar 60 persen tanah berada di zonasi Hijau Rekreasi (H.7) merupakan kawasan yang didominasi areal hijau untuk fungsi ekologis dan resapan dengan ketinggian bangunan maksimal 2 lantai dan tidak diizinkan ada rumah susun.

Selain itu, tanah tersebut berada di sebelah Lapangan Terbang Wiladatika yang digunakan untuk pesawat kecil dan helikopter. Jika Sarana Jaya akan melakukan pembangunan di atas tanah tersebut, maka penentuan ketinggian bangunan harus memperhatikan KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan). Biasanya tidak boleh dibangun gedung lebih dari 6 lantai di dekat lapangan terbang.

“Sebenarnya tanah ini akan digunakan untuk apa? Apakah untuk rusun, rumah tapak, atau taman? Pak Anies menugaskan Sarana Jaya membangun ribuan unit rusun DP 0, tapi mengapa membeli lahan hijau di dekat lapangan terbang? Hal-hal itu sudah saya tanyakan di rapat DRPD bulan Maret yang lalu, tapi Sarana Jaya tidak mau menjelaskan,” kata anggota Fraksi PSI DPRD DKI, Eneng Malianasari di Jakarta, Kamis (15/7).

Rumah DP Nol Rupiah di Jakarta. (Foto: Antara)
Rumah DP Nol Rupiah di Jakarta. (Foto: Antara)

Pemprov DKI menganggarkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk pengadaan tanah di Sarana Jaya sekitar Rp 4,1 triliun mulai 2018 hingga 2021. Menurut pengakuan Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta, Sarana Jaya telah membeli tanah seluas 70 hektar.

“Sarana Jaya tidak mau membuka data lokasi tanah 70 hektar yang telah dibeli. Ada apa? Kalau tanah tersebut tidak ada masalah, mengapa lokasinya ditutup-tutupi? Kami himbau Pak Anies tidak perlu takut membuka data lokasi pengadaan tanah di Sarana Jaya,” ucap Eneng.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyebut, pihaknya kemungkinan akan menggalih keterangan Gubernur Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

KPK juga telah menetapkan tiga orang dan satu perusahaan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yakni Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

KPK menduga pembelian lahan di Munjul telah melanggar aturan karena dilakukan tanpa kajian, serta diduga terjadi permainan harga dan mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp 152,5 miliar. (Asp)

Baca Juga

Korupsi Lahan DKI, KPK Periksa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian

#Kasus Korupsi #DPRD DKI Jakarta #PSI #Rumah Dp 0 Rupiah
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
Bayar Tiket Ragunan Ribet, Anggota Dewan Curigai Potensi Kebocoran Duit Daerah
Sorotan tajam tertuju pada kewajiban kepemilikan JakCard bagi pengunjung
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Bayar Tiket Ragunan Ribet, Anggota Dewan Curigai Potensi Kebocoran Duit Daerah
Bagikan